Dewan Pengupahan menetapkan UMK Kabupaten Serang 2026 naik 6,61 persen melalui rapat pleno yang berlangsung dinamis.
Aktual Tangerang – Dewan Pengupahan Kabupaten Serang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 naik sebesar 6,61 persen.
Dengan begitu, UMK Kabupaten Serang 2026 menjadi sebesar Rp5.178.521,19. Angka tersebut naik Rp321.071,03 dibandingkan UMK tahun 2025.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.
Pembahasan kenaikan UMK dilakukan mulai Jumat (19/12) siang hingga Sabtu (20/12) dini hari. Rapat digelar di Ruang Tb. Syam’un, Setda Kabupaten Serang. Rapat pleno berjalan panjang dan dinamis.
Rapat melibatkan pemerintah daerah, Apindo, BPS, dan serikat pekerja. Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Dalam rapat, disepakati nilai alfa sebesar 0,9. Nilai alfa menjadi dasar perhitungan kenaikan UMK.
Persentase kenaikan dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp4.857.353,01.
Selain UMK, rapat juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). UMSK Kabupaten Serang 2026 disepakati tidak mengalami kenaikan.
UMSK sektor I tetap sebesar Rp167.000 dan UMSK sektor II tetap sebesar Rp112.000.
Selama rapat, situasi berlangsung aman dan kondusif. Pengamanan dilakukan oleh jajaran Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengapresiasi jalannya musyawarah.
“Pembahasan berjalan tertib meski berlangsung hingga larut malam,” ujar Condro.
Ia berharap keputusan dapat diterima seluruh pihak. Condro menilai keputusan penting menjaga stabilitas hubungan industrial.
“Keputusan ini diharapkan menjadi solusi bagi pekerja dan pengusaha,” katanya.
Ia menegaskan peran pemerintah dalam menjamin kesejahteraan buruh.
“Pemerintah telah mengakomodasi aspirasi yang disampaikan buruh,” pungkasnya.










Leave a Reply