Daftar UMK Kabupaten/Kota Banten 2026 Jika Naik 10,5 Persen

Adi Subchan - 10 December 2025

Pemerintah belum menetapkan UMK Banten 2026. Buruh menuntut kenaikan hingga 10,5 persen berdasarkan putusan MK dan faktor ekonomi. (Foto: CNN Indonesia/Ilustrasi)
Pemerintah belum menetapkan UMK Banten 2026. Buruh menuntut kenaikan hingga 10,5 persen berdasarkan putusan MK dan faktor ekonomi. (Foto: CNN Indonesia/Ilustrasi)

Pemerintah belum menetapkan UMK Banten 2026. Buruh menuntut kenaikan hingga 10,5 persen berdasarkan putusan MK dan faktor ekonomi.

Aktual Tangerang – Pemerintah belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Banten untuk tahun 2026.

Buruh menuntut kenaikan UMK hingga 10,5 persen menjelang pengumuman resmi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMK antara 8,5 sampai 10,5 persen. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut angka itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perhitungan buruh mengikuti putusan MK Nomor 168 yang menegaskan peran Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” ujar Iqbal beberapa waktu lalu.

Ia menilai komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus dihitung lebih adil.

Putusan MK juga meminta pemerintah memperhatikan indeks tertentu dalam rumusan upah minimum.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Tangerang Cetak Rekor, Pemkot Raup Rp587 Miliar

Buruh menilai penyesuaian indeks sangat penting bagi daya beli pekerja.

Sebagai gambaran, UMK Tangerang 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.069.708. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024.

Berikut simulasi UMK Banten 2026 jika naik 10,5 persen sesuai usulan buruh:

  • Kota Cilegon: Rp5.128.084 menjadi Rp5.666.532
  • Kota Tangerang: Rp5.069.708 menjadi Rp5.602.027
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392 menjadi Rp5.496.703
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117 menjadi Rp5.415.734
  • Kabupaten Serang: Rp4.857.353 menjadi Rp5.367.375
  • Kota Serang: Rp4.418.261 menjadi Rp4.882.178
  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640 menjadi Rp3.543.337
  • Kabupaten Lebak: Rp3.172.384 menjadi Rp3.505.484.
Baca Juga :  Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Tangsel Naik

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini