Residivis tiga kasus pencurian kembali ditangkap setelah membobol rumah kosong dan mencuri emas, uang, dan barang berharga.
Aktual Tangerang – Polisi menangkap pria berinisial H alias Nano karena membobol rumah kosong di Poris, Cipondoh, Tangerang.
Pelaku mencuri harta korban dengan nilai mencapai Rp126 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus itu terjadi pada 16 Oktober 2025.
Saat kejadian, rumah korban sedang ditinggal pemiliknya. Budi mengatakan pelaku menyasar rumah kosong untuk memudahkan aksinya.
“Pelaku berjalan kaki mencari target secara acak,” kata Budi, Sabtu (6/12/2025).
Ia menyebut pelaku masuk dengan memanjat pagar dan merusak jendela rumah.
“Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah setelah memanjat pagar,” lanjutnya.
Dalam aksinya, pelaku mencuri emas seberat 50 gram dan uang tunai Rp25 juta. Pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam milik korban.
“Jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp126 juta,” jelas Budi.
Pelaku ditangkap pada Selasa (2/12) di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangannya, polisi menyita pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua sepeda motor dan beberapa perhiasan hasil curian.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku adalah residivis dengan kasus serupa.
Nano diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara. “Pada 2017, pelaku mencuri senjata api (senpi) dari rumah anggota Brimob,” tutur Budi.
Pelaku juga terlibat dua kasus serupa pada 2021 dan 2022. Budi menyebut Nano menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sabu.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman untuk pelaku mencapai sembilan tahun penjara.









Leave a Reply