Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya hari ini lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.
Aktual Tangerang – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM disarankan mendatangi layanan SIM Keliling.
Di Tangerang Raya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polri di Tangerang Raya hari ini.
Tangerang Selatan
- Pamulang Square mulai pukul 08.00-11.00 WIB dan 15 00-16.30 WIB
- ITC BSD dibuka pukul 08.00-11.00 WIB dan15 00-16.30 WIB
Kota Tangerang
- Plaza Shinta Mal Karawaci pukul 08.00-13.00 WIB
- Ruko WOM Finace Pasar Baru pukul 08.00-13.00 WIB
Kabupaten Tangerang
- Lobby Timur Mal Ciputra pukul 07.00-15.00 WIB
- Pospol Kutabumi pukul 07.00-15.00 WIB
Masyarakat diminta memeriksa persyaratan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran jumlahnya:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
- Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
- Pemohon mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Petugas melakukan entri data pemohon
- Pemohon melakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
- Pemohon menunggu proses penerbitan SIM.








Leave a Reply