SEBAGAI kota penyangga Jakarta, Kota Tangerang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan wilayah metropolitan.
Di tengah arus modernisasi, Tangerang harus tetap maju tanpa kehilangan identitas kota yang berakhlakul karimah.
Pembangunan membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Dampak negatif sering kali mengikis nilai religius yang telah lama tertanam.
Praktik kemaksiatan masih menjadi perhatian para legislator untuk diawasi melalui peraturan daerah.
Sejak 2005, Kota Tangerang memiliki Perda Nomor 7 tentang larangan minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang pelacuran. Namun, di lapangan, peredaran minuman beralkohol dan praktik pelacuran masih cukup tinggi.
Pemerintah Kota terus melakukan penindakan dan pemusnahan ribuan botol miras setiap tahun.
Pada 2023 dimusnahkan 4.664 botol, tahun 2024 turun menjadi 2.588 botol. Dan, pada 2025, jumlahnya meningkat lagi menjadi 4.982 botol, tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Peningkatan ini dipengaruhi oleh celah dalam pasal 4, 7, dan 8 Perda Nomor 7 Tahun 2005. Selain itu, penjualan minuman beralkohol secara online turut memperluas peredaran miras.
Kini, konsumen dapat memesan miras secara daring tanpa perlu datang ke toko. Sayangnya, anak di bawah umur pun dapat mengakses dan membeli miras secara online.
Warung miras bisa tertutup, tapi transaksi tetap berjalan lewat sistem pesan antar. Akibatnya, peredaran miras semakin masif dan sulit dikendalikan.
Dampaknya terlihat pada meningkatnya kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.
Untuk mewujudkan kota berakhlakul karimah, Pemkot Tangerang perlu meninjau ulang Perda Nomor 7 Tahun 2005.
Pasal-pasal yang masih memberi peluang peredaran miras perlu direvisi agar lebih tegas.
Dari sisi agama, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2009 dan Fatwa Nomor 10 Tahun 2018 tentang alkohol.
Fatwa tersebut menyatakan minuman dengan kandungan alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram. Mengonsumsi miras lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya.
Dalam hadis Nabi, khamr disebut sebagai sumber segala kejahatan dan keburukan. Banyak tindak kejahatan terjadi akibat pengaruh minuman beralkohol.
Rasulullah juga melaknat semua pihak yang terlibat dalam produksi dan perdagangan khamr.
Penulis berharap revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 dapat menutup seluruh celah penjualan miras. Perlu juga ada aturan yang mengatur larangan peredaran minuman keras secara online.
Sebagai warga Kota Tangerang, penulis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif.
Mari bersama mencegah peredaran miras dan pelacuran demi Kota Tangerang yang bermartabat.
Semangatnya satu: mewujudkan Tangerang tanpa minuman beralkohol dan tanpa pelacuran.
Penulis: Mustofa Ali Ahsan, ST, MM – Ketua DPD PKS Kota Tangerang







Leave a Reply