PKS Dorong Revisi Perda Larangan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang

Adi Subchan - 08 November 2025

PKS Kota Tangerang mendorong revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 untuk menutup celah peredaran minuman beralkohol, termasuk penjualan daring. (Foto: Alodokter/Ilustrasi)
PKS Kota Tangerang mendorong revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 untuk menutup celah peredaran minuman beralkohol, termasuk penjualan daring. (Foto: Alodokter/Ilustrasi)

PKS Kota Tangerang mendorong revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 untuk menutup celah peredaran minuman beralkohol, termasuk penjualan daring.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memiliki dua perda penting terkait moral dan ketertiban umum. Perda Nomor 7 Tahun 2005 melarang peredaran minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 mengatur larangan pelacuran.

Namun, praktik penjualan minuman beralkohol dan pelacuran masih marak terjadi di masyarakat.

Ketua DPD PKS Kota Tangerang, Mustofa Ali Ahsan, menilai situasi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia mengatakan, Pemkot Tangerang rutin menindak dan memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol setiap tahun.

“Pada 2023 dimusnahkan 4.664 botol, turun menjadi 2.588 botol pada 2024, lalu naik 4.982 botol pada 2025,” ujarnya.

Menurut Mustofa, peningkatan peredaran miras dipicu pasal pengecualian dalam Perda Nomor 7 Tahun 2005. Selain itu, penjualan daring turut membuka celah baru karena pembeli tak perlu datang langsung ke toko.
“Anak di bawah umur pun bisa membeli minuman keras secara online,” tegasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Serpong

Ia khawatir kondisi itu berpotensi meningkatkan angka kriminalitas dan mengganggu keamanan serta kesehatan masyarakat.

PKS Kota Tangerang, kata Mustofa, mendorong Pemkot melakukan revisi terhadap pasal 4, 7, dan 8 perda tersebut. Langkah itu diharapkan mampu menutup ruang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Tangerang.

Mustofa menyinggung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum alkohol. Fatwa Nomor 11 Tahun 2009 menyatakan konsumsi minuman beralkohol hukumnya haram. Sementara itu, Fatwa Nomor 10 Tahun 2018 menegaskan minuman dengan kadar alkohol minimal 0,5 persen juga haram.

“Mengonsumsi minuman keras lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Nabi Muhammad SAW menyebut khamr sebagai sumber segala keburukan. “Allah melaknat peminum, penjual, pembawa, dan penerima khamr,” kata Mustofa mengutip hadis riwayat Ahmad dan Thabrani.

Baca Juga :  Uang Kompensasi Bau TPA Cipeucang Cair Bulan Ini

Sekretaris DPD PKS Kota Tangerang, Ganda Wijaya, mendukung penuh revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005. Ia menilai perubahan itu dapat mempersempit ruang penjualan minuman beralkohol, baik secara daring maupun konvensional.

PKS mengusulkan revisi perda dilakukan dengan semangat yang sama seperti Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelacuran.

Dalam perda tersebut, pelarangan berlaku ketat tanpa pengecualian. “Model pelarangan mutlak itu seharusnya diterapkan juga untuk minuman beralkohol,” jelas Ganda.

Ia menegaskan, pelacuran dan minuman keras sama-sama membawa dampak besar bagi masyarakat. Keduanya perlu dicegah melalui aturan yang tegas dan konsisten.

PKS mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, budaya, perempuan, pemuda, hingga mahasiswa, ikut mengawal revisi perda.

Gerakan ini bertujuan menghadirkan Kota Tangerang yang bersih dari minuman beralkohol dan pelacuran.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini