Pelaku usaha thrifting di Tangerang Selatan resah dengan rencana pemerintah melarang impor pakaian bekas karena mengancam mata pencaharian mereka.
Aktual Tangerang – Pemerintah pusat berencana melarang peredaran pakaian bekas impor ilegal atau thrifting. Kebijakan itu bertujuan melindungi industri dalam negeri dan memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, rencana tersebut menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha thrifting di Tangerang Selatan (Tangsel).
Mereka khawatir kebijakan itu akan mengancam mata pencaharian pedagang kecil yang bergantung pada bisnis pakaian bekas.
Andri, salah satu pedagang pakaian thrifting di Pamulang, mengaku resah dengan rencana tersebut.
“Soal larangan itu saya sudah dengar. Jujur, bikin saya resah. Karena usaha ini sumber ekonomi kami,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Ia menilai aturan pelarangan itu berpotensi menurunkan pendapatan para pelaku usaha kecil. “Pastinya bakal berdampak bagi kami, para pedagang kecil,” tambahnya.
Menurut Andri, keberadaan pakaian bekas impor justru membantu masyarakat berpenghasilan rendah. “Warga bisa beli baju bagus dengan harga murah,” katanya.
Andri menilai pemerintah seharusnya menjelaskan alasan dan solusi sebelum kebijakan diterapkan.
“Kita berharap ada ruang dialog dulu. Kita juga bagian dari pelaku UMKM,” ujarnya.
Meski menolak, ia menyatakan siap mematuhi aturan jika larangan itu diberlakukan. “Tapi tolong dijelaskan juga alasannya dan solusinya. Kita siap kok ikut aturan,” tandasnya.










Leave a Reply