Simulasi Kenaikan UMP Banten 2026

Adi Subchan - 05 November 2025

FOTO: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi
FOTO: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi

Serikat buruh mendesak kenaikan UMK 2026 di Provinsi Banten hingga 10,5 persen. Pemerintah belum menetapkan besaran UMK di delapan wilayah.

Aktual Tangerang – Pemerintah belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2026. Meski begitu, sejumlah serikat buruh mendorong kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Tuntutan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk delapan kota dan kabupaten di Provinsi Banten.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan tuntutan itu pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Seperti diketahui, Provinsi Banten memiliki delapan wilayah, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Simulasi Kenaikan UMK Banten 2026 (10,5 Persen)

Kabupaten Serang: Rp4.857.353 → Rp5.367.375

Kota Serang: Rp4.418.261 → Rp4.882.178

Baca Juga :  Indeks Inflasi Kota Tangerang Terendah di Banten

Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640 → Rp3.543.337

Kabupaten Lebak: Rp3.172.384 → Rp3.505.484

Kota Cilegon: Rp5.128.084 → Rp5.666.532

Kota Tangerang: Rp5.069.708 → Rp5.602.027

Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392 → Rp5.496.703

Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117 → Rp5.415.734

Rumus Perhitungan UMP dan UMK 2025

Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Rata-rata UMP nasional tahun depan mencapai Rp3.315.728 atau naik sekitar Rp200.000 dari tahun sebelumnya.

UMP DKI Jakarta 2025 menjadi Rp5.396.761, tertinggi di Indonesia. Provinsi Jawa Tengah memiliki UMP terendah sebesar Rp2.169.349.

Penetapan UMP 2025 mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Rumus perhitungannya adalah: UMP 2025 = UMP 2024 + (6,5% × UMP 2024)

Baca Juga :  1.192 Warga Asing Bekerja di Kabupaten Tangerang, Mayoritas dari China

Kenaikan ditentukan berdasarkan tiga komponen, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks kontribusi tenaga kerja.

Dewan pengupahan provinsi melakukan penghitungan dan memberi rekomendasi kepada gubernur untuk disahkan.

Rumus Perhitungan UMK 2025

Sesuai Pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, rumusnya sama seperti UMP, yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + (6,5% × UMK 2024).

Dewan pengupahan kabupaten/kota mengajukan rekomendasi kepada gubernur. Lalu, gubernur dapat menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP sesuai kondisi ekonomi daerah.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini