Lokasi Layanan Samsat Keliling Tangerang Senin, 3 November 2025

Adi Subchan - 03 November 2025

Cek lokasi dan jadwal Samsat Keliling di Tangerang, Senin 3 November 2025. Lengkap dengan syarat dan cara bayar pajak kendaraan. (Foto: ANTARA/Ilustrasi)
Cek lokasi dan jadwal Samsat Keliling di Tangerang, Senin 3 November 2025. Lengkap dengan syarat dan cara bayar pajak kendaraan. (Foto: ANTARA/Ilustrasi)

Cek lokasi dan jadwal Samsat Keliling di Tangerang, Senin 3 November 2025. Lengkap dengan syarat dan cara bayar pajak kendaraan.

Aktual Tangerang – Layanan Samsat Keliling hadir di wilayah Tangerang pada Senin, 3 November 2025. Program ini merupakan kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tangerang Raya.

Masyarakat Tangerang dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan ini. Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum datang ke lokasi.

Wajib pajak perlu memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat sesuai domisili.

Baca Juga :  Korban KDRT di Tangsel Memilih Cerai daripada Lapor ke Polisi

Persyaratan Layanan Samsat Keliling

  • E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB asli dan fotokopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
  • STNK asli
  • Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ tahun terakhir yang telah divalidasi.

Lokasi Samsat Keliling Tangerang

Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–14.00 WIB.

Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village, pukul 09.00–12.00 WIB.

Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–15.00 WIB, dan ITC BSD Serpong pukul 16.00–19.00 WIB.

Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat, pukul 09.00–12.00 WIB.

Kelapa Dua: Halaman G-Town House, pukul 08.00–14.00 WIB.

Masyarakat diimbau datang tepat waktu sesuai jadwal yang tertera di setiap lokasi layanan.

Baca Juga :  Seluruh Puskesmas Tangerang Kini Punya Layanan Kesehatan Jiwa

Cara Membayar Pajak di Samsat Keliling

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas
  • Petugas akan memverifikasi data wajib pajak
  • Tunggu hingga nama Anda dipanggil
  • Petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar
  • Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang ditentukan
  • Jika ada keterlambatan, bayar denda terlebih dahulu
  • Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan STNK
  • Ambil STNK yang telah dibubuhi cap pengesahan pajak tahunan.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini