Simak lokasi, jadwal, persyaratan, dan cara pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling Tangerang.
Aktual Tangerang – Layanan Samsat Keliling hadir di Tangerang, Jumat, 31 Oktober 2025, untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Layanan ini merupakan kolaborasi Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah Tangerang Raya.
Warga Tangerang dapat membayar pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Keliling tanpa harus ke kantor Samsat.
Sebelum datang, wajib pajak harus memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Perpanjangan STNK dan ganti plat nomor harus ke kantor Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling
- E-KTP asli pemilik sesuai data STNK
- BPKB asli dan fotokopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir.
Jadwal dan lokasi Samsat Keliling Tangerang
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00-13.00 WIB
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB; ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua: Halaman GTOWN HOUSE SQUARE, pukul 08.00-14.00 WIB.
Wajib pajak disarankan datang tepat waktu sesuai jadwal agar layanan berjalan lancar.
Cara Membayar Pajak Tahunan di Samsat Keliling Tangerang
- Datang ke lokasi Samsat Keliling
- Serahkan dokumen persyaratan ke petugas
- Petugas memverifikasi data wajib pajak
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Petugas menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar
- Bayar pajak sesuai nominal yang ditentukan
- Jika terlambat membayar, lunasi denda terlebih dahulu
- Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan STNK
- Ambil STNK yang sudah dicap sebagai bukti sah pembayaran pajak tahunan.








Leave a Reply