Gubernur Banten Andra Soni menetapkan pembatasan jam operasional truk tambang dan ODOL mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Aktual Tangerang – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan kebijakan baru terkait pembatasan jam operasional truk tambang di Tanah Jawara. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur waktu operasional dan jalur truk angkutan tambang mineral bukan logam serta batuan.
Andra menjelaskan, kebijakan ini menanggapi aspirasi masyarakat yang terganggu aktivitas truk tambang dan kendaraan ODOL.
“Keputusan ini resmi saya tanda tangani untuk mengatur waktu operasional truk tambang di Banten,” ujar Andra, Selasa (28/10/2025).
Keputusan ini juga mengintegrasikan kebijakan yang sebelumnya dikeluarkan bupati dan wali kota di Banten.
Kini, truk tambang dan kendaraan ODOL hanya boleh beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari.
Pemprov Banten juga menetapkan jalur tertentu bagi kendaraan tambang dan angkutan barang.
Sebagian jalur diarahkan melalui jalan tol agar tidak mengganggu lalu lintas masyarakat.
“Kami akan membentuk pos pemantauan untuk memastikan aturan ini dijalankan,” tambah Andra.








Leave a Reply