Program pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 akan berakhir 31 Oktober. Warga diimbau segera datang ke Samsat terdekat untuk memanfaatkan kebijakan ini.
Aktual Tangerang – Warga Banten diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum tenggat waktu berakhir.
Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani 25 Juni 2025.
Semula, program berlangsung 10 April hingga 30 Juni 2025. Namun, antusiasme masyarakat membuat masa program diperpanjang hingga akhir Oktober.
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini, kami perpanjang sampai 31 Oktober 2025,” kata Andra.
Mengutip laman Bapenda Banten, ada tiga alasan utama program diperpanjang. Pertama, membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi pascapandemi. Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Dan, Ketiga, mengurangi tunggakan lama tanpa menambah beban baru.
Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen persyaratan. Persyaratannya meliputi STNK asli, KTP sesuai STNK, dan hasil cek fisik kendaraan.
Selama masa pemutihan, peserta hanya membayar pokok pajak tanpa denda atau sanksi administrasi.
Program ini juga memberi berbagai manfaat langsung bagi wajib pajak. Manfaatnya meliputi penghapusan denda pajak dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas.
Selain itu, ada keringanan tunggakan kendaraan lama dan kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan.
Wajib pajak cukup mendatangi Samsat, menyerahkan dokumen, dan membayar pokok pajak kendaraan. Setelah pembayaran, simpan bukti lunas pajak sebagai arsip resmi.











Leave a Reply