KAI menetapkan aturan baru membawa powerbank di kereta api. Penumpang boleh pakai hingga 100 Wh, tapi dilarang mengisi ulang di stopkontak.
Aktual Tangerang – Powerbank kini menjadi barang penting saat bepergian jarak jauh untuk mengantisipasi ponsel kehabisan daya. Namun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menetapkan aturan baru terkait membawa dan menggunakan powerbank di dalam kereta.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah risiko kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan serta kenyamanan perjalanan penumpang.
Mengutip unggahan akun resmi Instagram @kai121_, berikut ketentuan terbaru bagi penumpang:
- Penumpang boleh menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi selama perjalanan
- Powerbank yang dibawa maksimal memiliki kapasitas 100 Wh (Watt-hour)
- Powerbank harus dalam kondisi baik dan berlabel kapasitas jelas
- Penumpang dilarang mengisi ulang powerbank menggunakan stopkontak di kereta api
Cara Menghitung Kapasitas Powerbank
Kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus berikut:
Wh = (kapasitas mAh × voltase) / 1.000. Dengan rumus ini, penumpang dapat memastikan powerbank sesuai batas aman yang ditetapkan KAI.
Untuk diketahui, stopkontak di dalam kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, laptop, dan tablet.
Mengisi ulang powerbank dapat menimbulkan panas berlebih yang berpotensi memicu kebakaran.
Cara Melapor Barang Tertinggal di Kereta
Selain itu, PT KAI juga menjelaskan jika penumpang kehilangan atau tertinggal barang di kereta, petugas KAI akan segera mengumumkannya melalui pengeras suara.
Barang yang belum diambil akan disimpan di pos pengamanan stasiun dan tercatat dalam sistem lost and found KAI.
Berikut cara melapor kehilangan barang di kereta:
- Laporkan ke petugas kondektur, keamanan, atau customer service di stasiun
- Kunjungi bagian lost and found di stasiun untuk membuat laporan resmi
- Sampaikan ciri barang, kode booking tiket, dan lokasi perkiraan tertinggal
- Hindari memberikan kode booking kepada pihak tidak resmi
- Setelah verifikasi, barang akan dikembalikan dan didokumentasikan
- Penumpang juga bisa melapor melalui Contact Center KAI 121.
Dengan aturan ini, KAI berharap penumpang lebih waspada dan mematuhi standar keselamatan selama perjalanan.











Leave a Reply