Warga Tangerang Kini Bisa Urus KK dan KTP dari Rumah

Adi Subchan - 11 October 2025

Wali Kota Tangerang, Sachrudin hadir di acara peluncuran ‘Sobat Dukcapil’ Versi 2. Program ini untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan secara online. (Foto: tangerangkota.go.id)
Wali Kota Tangerang, Sachrudin hadir di acara peluncuran ‘Sobat Dukcapil’ Versi 2. Program ini untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan secara online. (Foto: tangerangkota.go.id)

Pemerintah Kota Tangerang luncurkan Sobat Dukcapil versi 2. Layanan administrasi online kini lebih mudah dan tanpa biaya.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan Sobat Dukcapil versi 2 untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan secara online.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rizal Ridolloh mengatakan semua layanan kini bisa diakses secara online.

“Layanan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, perubahan KTP, dan lainnya kini tanpa tatap muka,” kata Rizal, Jumat (10/10/2025).

Menurut Rizal, semua layanan tidak dipungut biaya, untuk mencegah praktik yang tidak diinginkan dalam proses layanan publik.

Perbedaan versi pertama dan kedua terletak pada kanal layanan yang kini lebih tertata dan mudah dipahami masyarakat.

Pengembangan ini dilakukan berdasarkan kajian internal dan masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.

“Inovasi kami mendapat respon positif dari pengurus RT/RW yang sering mendengar aspirasi warga,” kata Rizal.

Baca Juga :  Pabrik Limbah Cemari Udara, Warga Tangerang Sesak Napas

Disdukcapil juga menjalin kerja sama dengan sekolah, bidan, rumah sakit, rumah ibadah, hingga rumah duka.

Kerja sama ini untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran, pencatatan perkawinan, dan administrasi lainnya.

Contohnya, bidan kini dapat langsung melaporkan kelahiran bayi untuk pembuatan akta dan penambahan Kartu Keluarga (KK). Petugas kemudian segera menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk anggota baru tersebut.

“Semua sudah dilatih agar pengajuan administrasi lebih mudah dan cepat,” ujar Rizal.

Untuk dokumen seperti perubahan KK dan akta lahir, berkas akan dikirimkan melalui WhatsApp pemohon. Warga cukup mencetak dokumen secara mandiri di rumah masing-masing.

Khusus Kartu Identitas Anak (KIA), pengambilan masih dilakukan secara langsung, namun tetap diajukan online.

Baca Juga :  Rawan Korupsi, Kejari Tangsel Kawal Proyek Pedestrian Ciater

Saat ini, sekitar 800 ribu warga Tangerang telah melakukan perekaman e-KTP dari total 1,9 juta jiwa.

“Sebagian besar warga usia 17 tahun ke atas sudah melakukan perekaman e-KTP,” jelas Rizal.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengapresiasi inovasi ini karena banyak warga masih menyepelekan dokumen penting.

Ia berharap kemudahan layanan ini bisa mendorong masyarakat melengkapi dokumen kependudukan.

“Layanan dibuat cepat, mudah, dan gratis. Kami pastikan terus ditingkatkan,” kata Sachrudin.

Wakil Wali Kota Maryono menambahkan, data kependudukan yang tertib mendukung tata kelola pemerintahan hingga tingkat RT/RW.

“Gunakan teknologi untuk percepat pelaporan dan pendataan. Bila ada kendala, segera laporkan,” ujarnya.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini