Tangsel Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung oleh BRIN

Adi Subchan - 07 October 2025

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menolak rencana BRIN menutup Jalan Raya Serpong–Parung. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menolak rencana BRIN menutup Jalan Raya Serpong–Parung. (Foto: Istimewa)

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menolak rencana BRIN menutup Jalan Serpong–Parung dan meminta fungsinya dikembalikan.

Aktual Tangerang – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menutup Jalan Raya Serpong–Parung.

Ia mengirim surat resmi kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten Andra Soni pada 2 Oktober 2025.

Menurut Benyamin, jalan tersebut memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Karena itu, saya bersurat ke Gubernur dan Kepala BRIN agar jalan tetap dibuka untuk umum,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Dalam surat itu, Benyamin meminta agar jalan provinsi itu difungsikan kembali untuk kelancaran lalu lintas masyarakat.

“Berdasarkan sertifikat hak pakai, saya minta jalan tetap menjadi milik Provinsi Banten,” jelas Benyamin.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Resmikan Mualaf Center

Ia berharap BRIN memahami pentingnya jalan tersebut sebagai jalur vital bagi mobilitas warga sehari-hari.

Benyamin juga menyatakan bahwa jalan ini telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun.

“Warga sudah terbiasa menggunakan jalur itu sebagai akses utama ke berbagai wilayah,” jelasnya.

Rencana Penutupan oleh BRIN Tuai Penolakan Warga

BRIN berencana menutup akses Jalan Raya Serpong-Parung dan mengalihkannya ke jalur baru.

Rencana itu disosialisasikan kepada warga sekitar pada 26 September 2025 lalu di kawasan Setu.

Baca Juga :  Leony Vitria Usulkan Tema Baru, Sambut Undangan Benyamin Davnie

Penutupan dilakukan karena kawasan jalan masuk dalam zona terbuka Objek Vital Nasional dan area nuklir BRIN.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari warga, terutama di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Warga menilai penutupan jalan akan mengganggu aktivitas harian mereka dan memperpanjang waktu tempuh.

Penolakan itu telah disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tangsel pada 30 September 2025.

Warga berharap jalan tetap bisa dilalui tanpa pembatasan atau pengalihan arus lalu lintas.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini