KLH menyegel TPA Cipeucang karena praktik open dumping. Tangsel diberi tenggat 180 hari perbaiki pengelolaan.
Aktual Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Penyegelan dilakukan karena praktik open dumping masih terjadi di lokasi tersebut.
Open dumping adalah pembuangan sampah tanpa pengolahan yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan.
Metode ini sudah dilarang pemerintah dan ditargetkan dihapus secara bertahap di seluruh Indonesia.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membenarkan penyegelan oleh KLH karena pelanggaran aturan pengelolaan sampah.
Akibat penutupan sementara ini, tumpukan sampah mulai terlihat di sejumlah wilayah Tangsel.
TPA Cipeucang selama ini menjadi satu-satunya tempat pembuangan akhir di kota tersebut.
KLH memberikan waktu 180 hari atau hingga Desember 2025 untuk perbaikan sistem pengelolaan di Cipeucang.
“Kalau sampai tidak ada rencana pengelolaan, TPA bisa ditutup permanen,” kata Benyamin, Sabtu (4/10/2025).
Saat ini, TPA Cipeucang sudah kewalahan menampung timbulan sampah harian yang mencapai 500 ton per hari.









Leave a Reply