Cari Pekerjaan Lagi Susah, Sekuriti di Serang Ngamuk Di-PHK

Adi Subchan - 02 October 2025

Seorang mantan sekuriti pabrik berinisial CH (26) alias Cucu, bersama tiga temannya ditangkap polisi karena melakukan perusakan terhadap sebuah pabrik di Serang, Banten. (Foto: Istimewa)
Seorang mantan sekuriti pabrik berinisial CH (26) alias Cucu, bersama tiga temannya ditangkap polisi karena melakukan perusakan terhadap sebuah pabrik di Serang, Banten. (Foto: Istimewa)

Mantan sekuriti pabrik di Serang ditangkap usai merusak tempat kerja karena kontraknya tidak diperpanjang.

Aktual Tangerang – Seorang mantan sekuriti pabrik di Serang, Banten, berinisial CH (26) alias Cucu, ditangkap polisi.

Ia ditangkap setelah merusak pabrik tempatnya dulu bekerja karena kesal kontraknya tak diperpanjang.

CH tidak sendirian. Ia mengajak tiga teman sekampungnya untuk melakukan aksi perusakan tersebut.

Mereka adalah KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kronologi kejadian pada Kamis (2/10/2025).

“Awalnya tersangka diberitahu bahwa masa kontraknya sebagai sekuriti sudah habis,” ujar Condro.

Baca Juga :  Pelajar di Tangerang Wajib Rutin Cek Kesehatan

Setelah menerima pemberitahuan itu, CH meninggalkan area perusahaan dan menyimpan rasa kecewa.

Tak lama kemudian, ia mengajak tiga temannya kembali ke pabrik sambil membawa senjata tajam.

Mereka lalu masuk ke area perusahaan dan melakukan perusakan secara bersama-sama.

Pihak pabrik memperkirakan kerugian akibat aksi mereka mencapai Rp30 juta. “Setelah kejadian, pihak perusahaan langsung melapor ke Polres Serang,” jelas Condro.

Polisi bergerak cepat dan memburu keempat pelaku berdasarkan laporan tersebut. Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

“Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Motifnya karena kesal diberhentikan,” ujar Condro.

Baca Juga :  Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten

CH dan ketiga rekannya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah sembilan tahun penjara.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini