Pemkab Tangerang menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Bupati Maesyal Rasyid tegaskan aturan ini demi kesehatan masyarakat, bukan membatasi perokok.
Aktual Tangerang – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditegakkan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan, aturan ini bukan membatasi kebebasan, tetapi menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
“Walaupun saya perokok, saya mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Bupati Maesyal dalam Pertemuan Satgas KTR.
Menurutnya, tujuan aturan ini melindungi anak-anak, orang tua, dan masyarakat dari bahaya asap rokok.
Kawasan tanpa rokok mencakup rumah sakit, puskesmas, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, dan fasilitas publik lain. Namun, pemerintah tetap menyiapkan smoking area di titik tertentu sebagai solusi bagi perokok.
“Seperti di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, hanya dipusatkan di ruang khusus,” jelas Bupati Maesyal.
Ia meminta perangkat daerah dan camat segera memasang tanda larangan merokok di lokasi yang ditetapkan.
Bupati juga menekankan perlunya sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya rokok aktif dan pasif.
“Tidak boleh ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, atau fasilitas umum,” tegasnya.
Ia berharap aturan KTR meningkatkan kesadaran masyarakat demi kesehatan bersama.
“Lingkungan bebas asap rokok akan lebih sehat, nyaman, dan aman,” pungkas Bupati.











Leave a Reply