Pemkot Tangerang Selatan mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Langkah ini untuk mencegah keracunan program MBG.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“SLHS wajib dimiliki seluruh SPPG di Indonesia, termasuk wilayah Tangerang Selatan,” kata Wakil Wali Kota Tangsel Pilar, Selasa (30/9/2025).
Kebijakan ini menyusul kasus keracunan siswa setelah menyantap makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah.
Tangsel juga mencatat kasus serupa, yakni keracunan yang menimpa sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Setu, Tangsel.
Pilar menegaskan, sertifikat tersebut menjadi syarat utama dapur produksi beroperasi sesuai arahan Mendagri dan Kementerian Kesehatan.
Dengan adanya sertifikat, setiap dapur produksi wajib memenuhi standar higienis mulai sanitasi, bahan baku, hingga pengolahan makanan.
“Kalau ada SPPG tidak layak, maka akan ditutup sementara untuk perbaikan,” tegas Pilar.
Ia juga meminta koordinasi erat antara Pemda dan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengawasi jalannya program MBG.
Menurutnya, pengawasan selama ini terkendala akses vertikal, sehingga pemda sulit melakukan pengecekan langsung ke SPPG.
“Ke depan, kami minta akses dibuka agar pemda bisa rutin memeriksa SPPG,” ujar Pilar.









Leave a Reply