Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangsel Senin-Minggu

Adi Subchan - 28 September 2025

Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, Kamis, 18 Desember 2025 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri. (Foto: Korlantas Polri/Ilustrasi)
Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, Kamis, 18 Desember 2025 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri. (Foto: Korlantas Polri/Ilustrasi)

Satlantas Polres Tangsel gelar layanan SIM Keliling di Bintaro, Pamulang, dan BSD. Simak jadwal, syarat, serta biaya perpanjangan SIM.

Aktual Tangerang – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis sebaiknya segera diperpanjang. Di Tangerang Selatan (Tangsel), layanan SIM Keliling tersedia setiap hari di sejumlah lokasi.

SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika terlambat, pemilik SIM harus membuat baru.

Hari ini, Minggu 28 September 2025, layanan SIM Keliling hadir di Bintaro Plaza. Masyarakat dapat memperpanjang SIM A maupun SIM C di lokasi tersebut.

Satlantas Polres Tangsel membuka layanan keliling selama tujuh hari, Senin hingga Minggu.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling:

Senin: Pamulang Square (08.00-13.00, 15.00-16.30), ITC BSD (08.00-13.00)

Selasa: Pamulang Square (08.00-13.00, 15.00-16.30), ITC BSD (08.00-13.00)

Rabu: Bintaro Plaza (08.00-13.00, 15.00-16.30), ITC BSD (08.00-13.00)

Kamis: Bintaro Plaza (08.00-13.00, 15.00-16.30), ITC BSD (08.00–13.00)

Jumat: Pamulang Square (08.00-11.00, 15.00-16.30), ITC BSD (08.00-13.00)

Sabtu: Pamulang Square (08.00-11.00, 14.00-16.00), ITC BSD (08.00-11.00)

Minggu: Bintaro Plaza (08.00-10.00).

Persyaratan Perpanjangan SIM

– Surat keterangan sehat.

– Surat keterangan psikologi

– Fotokopi e-KTP

– SIM lama.

Biaya Perpanjangan (PP Nomor 60/2016)

– SIM A: Rp80.000

– SIM B I: Rp80.000

– SIM B II: Rp80.000

– SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

– Lengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.

– Menuju loket, bayar administrasi, ambil formulir.

– Ambil nomor antrean.

– Isi formulir lalu serahkan ke petugas.

– Data pemohon dimasukkan oleh petugas.

– Lakukan identifikasi: sidik jari, foto, tanda tangan.

– Tunggu proses penerbitan, lalu ambil SIM baru.

Baca Juga :  APBD Perubahan 2025 Disahkan, Tunjangan ASN di Banten Dipangkas

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini