DPRD Kabupaten Tangerang Wacanakan Perda Pakaian LC Karaoke

Adi Subchan - 26 September 2025

DPRD Kabupaten Tangerang berencana mengusulkan Perda terkait pemandu lagu atau ladies companion (LC) karaoke. (Foto: Ilustrasi/Net)
DPRD Kabupaten Tangerang berencana mengusulkan Perda terkait pemandu lagu atau ladies companion (LC) karaoke. (Foto: Ilustrasi/Net)

Sri Panggung Lestari, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, usulkan Perda untuk lindungi LC karaoke dari eksploitasi dan perdagangan manusia.

Aktual Tangerang – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sri Panggung Lestari berencana mengusulkan Perda terkait pemandu lagu atau ladies companion (LC) karaoke.

Perda tersebut akan mengatur soal pakaian LC, kewajiban tes kesehatan, dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

“LC juga harus digaji secara layak,” ujar Sri saat ditemui di Tigaraksa, Kamis (25/9/2025).

Sri menegaskan, Perda ini bukan untuk melegalkan karaoke atau keberadaan LC di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, aturan ini hanya fokus pada aspek ketenagakerjaan dan pariwisata di sektor hiburan malam.

“Judul Perda mungkin menimbulkan salah paham, tapi isinya untuk perlindungan pekerja,” katanya.

Sri menjelaskan bahwa LC umumnya tidak digaji oleh pihak karaoke, tapi hanya mendapat uang tips dari tamu. Bahkan, sebagian dari mereka hanya diberi utang oleh pihak manajemen, lalu harus mengembalikannya dari tips tamu.

“Ini bentuk perdagangan manusia yang terselubung,” tegas Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang ini.

Ia menyebut, eksploitasi LC sering terjadi di balik gemerlap dunia malam yang dianggap sebagai hiburan biasa. Sebagai perempuan, Sri merasa bertanggung jawab mencegah eksploitasi dan praktik human trafficking di daerahnya.

Perda ini akan menyoroti industri karaoke dan spa yang rawan praktik eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja.

“Tujuan Perda bukan untuk legalisasi, tapi memberi perlindungan kepada pekerja hiburan malam,” jelas Sri.

Perlindungan itu mencakup gaji, kesehatan, dan perlakuan manusiawi terhadap para pekerja di sektor tersebut.

Dalam penyusunannya, DPRD akan menggandeng Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang.

Sri juga menyebut, aturan serupa telah diterapkan di sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Blora, dan Semarang.

Baca Juga :  Pendaftaran Pelatihan Menulis Cerpen Gratis untuk Warga

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini