Disdukcapil Kota Tangerang jelaskan aturan baru nama pada identitas kependudukan sesuai Permendagri 73/2022.
Aktual Tangerang – Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki identitas kependudukan. Salah satu komponen penting dalam dokumen tersebut adalah nama.
Perlu diketahui, pemberian nama di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
“Nama dalam identitas kependudukan harus terdiri dari paling sedikit dua kata dan maksimal 60 huruf, termasuk spasi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, nama yang tercantum dalam dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, serta tidak menimbulkan multitafsir.
Penggunaan huruf Latin diwajibkan, sementara angka, singkatan, dan tanda baca dilarang, kecuali untuk penulisan gelar.
“Marga dan gelar masih diperbolehkan ditulis menggunakan singkatan, asalkan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,” jelas Rizal.
Baca juga:
-
Pernikahan Dini Picu Kasus Stunting di Lebak
-
30 Mahasiswa Tangerang Dapat Beasiswa Plus Ongkos dan Makan
Lebih lanjut, aturan ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak agar terhindar dari nama-nama yang tidak wajar atau berpotensi menimbulkan perundungan.
“Selain itu, aturan ini juga mendukung tertib administrasi kependudukan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Bagi warga Kota Tangerang yang ingin mengurus dokumen kependudukan, layanan tersedia melalui aplikasi Sobat Dukcapil, kantor kecamatan, serta Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.











Leave a Reply