Maling Gasak Teko Antik India dari Toko di Ciputat

Adi Subchan - 19 September 2025

Pelaku pencurian barang antik, salah satunya teko cantik India di Mitra Artshop, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, ditangkap. (Foto: Istimewa)
Pelaku pencurian barang antik, salah satunya teko cantik India di Mitra Artshop, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, ditangkap. (Foto: Istimewa)

Sebuah toko barang antik di Ciputat Timur dibobol maling pada Sabtu dini hari. Berbagai barang curian seperti teko antik khas India raib.

Aktual Tangerang – Toko barang antik Mitra Artshop yang berlokasi di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dibobol maling, Sabtu dini hari (13/9). Sejumlah barang bernilai tinggi raib, termasuk patung-patung dan teko antik khas India.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi tersebut baru diketahui pemilik toko setelah dihubungi oleh adiknya.

“Pelapor langsung mendatangi toko dan mengecek barang-barang yang ada. Setelah dicek, ternyata benar, sejumlah barang antik hilang,” kata Bambang, Jumat (19/9/2025).

Setelah menerima laporan, Polsek Ciputat Timur membentuk tim penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto. Berbekal hasil olah TKP dan informasi lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya yang masih berada di wilayah Kelurahan Ciputat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang sempat dicuri, antara lain 4 bokor polos, 3 bokor ukir, 1 bokor tembaga, tempat abu, 1 setrika kuno, dan 1 patung burung.

Baca juga:

Barang bukti lainnya yaitu 1 patung ayam bekisar, 1 teko India, 1 patung unta, 2 patung burung bangau, 1 tempat lilin, 1 terompet kuno, 1 set teko India ukuran sedang, dan 1 set teko India ukuran kecil.

“Tersangka saat ini telah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Bambang.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Pengelola Showroom di Ciputat Gelapkan Uang untuk Judi Online

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini