Normalisasi Sungai, 62 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cirarab Dibongkar

Adi Subchan - 13 April 2026

Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menertibkan 232 bangunan liar di Sukamantri, Pasar Kemis, untuk menjaga ketertiban dan mencegah banjir. (Foto: ANTARA/Ilustrasi)
Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menertibkan 232 bangunan liar di Sukamantri, Pasar Kemis, untuk menjaga ketertiban dan mencegah banjir. (Foto: ANTARA/Ilustrasi)

Sebanyak 62 bangunan liar di bantaran Sungai Cirarab dibongkar untuk normalisasi sungai dan mencegah banjir di Tangerang.

Aktual Tangerang – Sebanyak 62 bangunan liar dibongkar di bantaran Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang. Penertiban dilakukan dari wilayah Kecamatan Pasar Kemis hingga Sepatan.

Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari rencana normalisasi sungai. Langkah ini bertujuan mengembalikan lebar sungai dan mencegah banjir.

Banjir diketahui kerap melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyebut kondisi bantaran sungai memprihatinkan. Menurutnya, terjadi abrasi dan pengikisan tanah yang cukup serius.

Kondisi tersebut dinilai meningkatkan potensi bencana di sekitar sungai.

“Setelah bangunan liar ditertibkan, akan dilakukan normalisasi sungai,” ujar Maesyal, Senin (13/4/2026).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Jakarta-Tangerang, Modus Pinjam Motor

Ia menegaskan normalisasi sebagai komitmen pemerintah menangani banjir. Upaya ini juga bertujuan meningkatkan keselamatan masyarakat sekitar.

Program penataan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pemprov Banten turut mendukung pelaksanaan normalisasi.

Pemerintah pusat juga terlibat melalui Balai Besar Wilayah Sungai. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mempercepat penanganan banjir.

Selain itu, hasil penataan diharapkan lebih optimal bagi masyarakat. Maesyal mengajak masyarakat mendukung proses penertiban tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan gubernur dan mendapat dukungan penuh,” katanya.

Ia berharap masyarakat turut mendukung demi kelancaran program. Menurutnya, penataan ini penting untuk menciptakan lingkungan aman.

Lingkungan tertata dinilai dapat mengurangi risiko banjir ke depan.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Iwan Firmansyah, menegaskan aturan sepadan sungai. Ia menyebut area 15 meter dari bibir sungai harus steril dari bangunan.

“Nanti setelah normalisasi, dilakukan penuraban di sepanjang sungai,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Pelajar Tewas Jatuh dari Flyover Green Lake

Ia menambahkan langkah ini untuk mengembalikan fungsi sungai. Menurutnya, penyempitan sungai terjadi akibat bangunan liar dan abrasi.

Ke depan, tidak boleh ada bangunan di area sepadan sungai. Penataan ini diharapkan menjaga kapasitas aliran air tetap optimal. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini