Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang

Adi Subchan - 14 September 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang masih berlangsung sepanjang September 2025 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025. (Foto: ANTARA)
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang masih berlangsung sepanjang September 2025 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025. (Foto: ANTARA)

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Tangerang memberi pembebasan denda, bunga, dan biaya balik nama. Berlaku sejak April hingga 31 Oktober 2025 di gerai Samsat terdekat.

Aktual Tangerang – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang masih berlangsung sepanjang September 2025 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Program ini telah dimulai sejak 10 April 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda dan bunga keterlambatan, bebas biaya balik nama kendaraan, gratis pajak kendaraan, serta penggantian pelat nomor untuk STNK lima tahunan.

Plt Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong, menegaskan seluruh layanan diberikan tanpa pungutan tambahan.

“Sehingga menjadi momen yang tepat bagi warga untuk segera menertibkan administrasi kendaraannya,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

Awal Pasenggong mengatakan program ini dijalankan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Penghapusan Pokok dan/atau Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga:

Lokasi Gerai Samsat Kota Tangerang

Untuk mempermudah layanan, Pemprov Banten membuka sejumlah gerai Samsat, di antaranya:

  • UPT Samsat Ciledug – Jalan Raden Patah, Sudimara Barat
  • UPT Samsat Cikokol – Jalan Perintis Kemerdekaan III, Cikokol
  • Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang
  • Gerai Samsat Batuceper – Kantor Kecamatan Batuceper
  • Gerai Samsat Modernland – Gedung Bank Banten Cabang Modernland
  • Gerai Samsat Perum – Perumnas 1, Jalan Palem Raya
  • Gerai Samsat Sangiang – Kawasan Global Mansion
  • Gerai Samsat Jatiuwung – Gedung Bank Banten Cabang Jatiuwung
  • Gerai Samsat Alam Sutera – Mall @Alam Sutera, Lantai Dasar
  • Gerai Samsat Cipondoh – Jalan KH Hasyim Ashari No. 73
  • Gerai Samsat Corner – Mall CBD Ciledug
  • Gerai Giant Kreo – Jalan KH Wahid Hasyim Petukangan
Baca Juga :  Pasar Cipadu Nasibmu Kini, tak Seindah Dulu

Syarat Pemutihan Pajak

  • STNK dan BPKB asli
  • KTP pemilik kendaraan sesuai data di STNK
  • Bukti pembayaran pajak sebelumnya (jika ada)
  • Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan)
  • Kendaraan tidak dalam sengketa hukum atau sitaan

Pembebasan pajak berlaku untuk tunggakan sejak 2024 ke bawah, masa pajak 2025–2026, serta sanksi pajak kendaraan 2025. Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini