Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menutup 25 TPS liar di jalur protokol. Langkah ini untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan kota.
Aktual Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang membongkar sekaligus menutup 25 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berdiri di sepanjang jalur protokol, Jumat (12/9/2025).
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya nyata menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, tertata rapi, sekaligus indah.
Menurutnya, keberadaan TPS liar di jalan utama selama ini bukan hanya menimbulkan masalah kebersihan, tetapi juga merusak wajah kota yang semestinya tampil asri dan nyaman.
“Keberadaan TPS liar di jalur protokol sudah lama mengganggu keindahan kota. Kami tidak ingin citra Kota Tangerang tercoreng oleh tumpukan sampah di pinggir jalan. Penertiban ini wujud komitmen pemerintah menjaga kebersihan dan kenyamanan warga,” ujar Wawan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dengan membuang sampah di tempat resmi, baik di TPS yang disediakan maupun di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
“Kami minta warga ikut menjaga kebersihan. Gunakan TPS resmi yang sudah disiapkan pemerintah. Mari bersama-sama wujudkan Kota Tangerang yang bersih, indah, dan menawan,” ucapnya.
Baca juga:
-
Bukan Bom, Ledakan di Pondok Cabe Ilir Dipicu Gas
-
Tangerang Siaga Banjir, 434 Pintu Air Dipantau Ketat
Daftar TPS Liar yang Ditertibkan
Penertiban dilakukan di 25 titik lokasi di jalur protokol, di antaranya:
1. TPS Tugu, Jl. Hasyim Ashari Kel. Cipondoh
2. TPS Indomaret, Jl. Hasyim Ashari Kel. Poris Plawad Utara
3. TPS Indah Cargo, Jl. Hasyim Ashari Kel. Poris Plawad Utara
4. TPS GG Hj. Nimin, Jl. Hasyim Ashari Kel. Poris Plawad Indah
5. TPS GG Jambu, Jl. Hasyim Ashari Kel. Buaran
6. TPS GG Sabar, Jl. Hasyim Ashari Kel. Kenanga
7. TPS H. Nadih, Jl. Benteng Betawi Kel. Poris Plawad
8. TPS Cosmos, Jl. Agus Salim Kel. Poris Plawad
9. TPS Pool Taksi, Jl. Daan Mogot Kel. Batuceper
10. TPS Arcadia, Jl. Daan Mogot Kel. Batuceper
11. TPS Gurah, Jl. Daan Mogot Kel. Poris Gaga Baru
12. TPS Eraprima, Jl. Daan Mogot Kel. Poris Gaga Baru
13. TPS Hino, Jl. Daan Mogot Kel. Kebon Besar
14. TPS Kir, Jl. Daan Mogot Kel. Kebon Besar
15. TPS Taman Jaya, Jl. Maulana Hasanudin Kel. Poris Jaya
16. TPS Kembar, Jl. Juanda Kel. Batusari
17. TPS Kolong Tol, Jl. Garuda Kel. Batu Jaya
18. TPS Jempol, Jl. MH. Thamrin
19. TPS ALS, Jl. Daan Mogot
20. TPS Merah, Jl. Daan Mogot
21. TPS Makam, Sitanala
22. TPS Hing, Jl. Gatot Subroto
23. TPS Aneka Subur, Jl. Gatot Subroto
24. TPS Kembar, Jl. M. Yamin
25. TPS Genjer, Jl. Pembangunan
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Tangerang berharap tidak ada lagi TPS liar yang kembali muncul. “Kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama, pemerintah dan masyarakat harus berjalan seiring,” tutup Wawan.











Leave a Reply