Dua WNA China Bobol Rumah Warga Tangerang, Jarah Harta Rp4,5 Miliar

Adi Subchan - 10 September 2025

Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota setelah membobol rumah kosong di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. (Foto: Istimewa)
Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota setelah membobol rumah kosong di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. (Foto: Istimewa)

Dua warga negara asing asal China ditangkap usai membobol rumah kosong di Tangerang dan menjarah harta senilai Rp4,5 miliar. Polisi masih memburu satu pelaku yang kabur ke luar negeri.

Aktual Tangerang, Tangerang – Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota setelah membobol rumah kosong di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Kedua pelaku bernama Feng Shangwei (49) dan Huang Xiabo (39), diketahui menjarah harta benda milik korban senilai sekitar Rp4,5 miliar.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden M Jauhari mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 25 Agustus 2025. Korban bernama Liana melaporkan rumahnya telah dibobol saat ditinggal.

“Pelaku menyasar rumah yang sedang kosong. Mereka masuk dengan memanjat pagar dan merusak pintu,” ujar Jauhari kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Setelah berhasil masuk ke kamar utama di lantai dua, pelaku membongkar brankas dan mengambil berbagai barang berharga, antara lain logam mulia, uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS, serta sejumlah perhiasan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan memintai keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap.

“Usai beraksi, mereka menggunakan taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk kabur ke Shanghai sekitar pukul 23.30 WIB,” jelas Jauhari.

Baca juga:

Diketahui, para pelaku sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat sejak 20 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah pelarian.

Baca Juga :  Tangerang Dikepung Tenaga Kerja Asing, Terbanyak dari China

“Satu pelaku lain berinisial CW (40) berhasil melarikan diri lebih dulu ke negara asalnya,” jelasnya.

Sementara itu, Feng Shangwei dan Huang Xiabo berhasil diamankan saat hendak naik pesawat. Keduanya kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol untuk mengejar pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Jauhari.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini