Tangsel Darurat Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Adi Subchan - 08 September 2025

Guru Pramuka berinisial DR diamankan setelah diduga melakukan pelecehan terhadap sembilan siswi SD di Sukadiri, Tangerang. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. (Foto: Alodok/Ilustrasi)
Guru Pramuka berinisial DR diamankan setelah diduga melakukan pelecehan terhadap sembilan siswi SD di Sukadiri, Tangerang. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. (Foto: Alodok/Ilustrasi)

Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat 261 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tangerang Selatan. Mayoritas terjadi di lingkungan rumah tangga. Data dirilis oleh UPTD PPA DP3AP2KB Tangsel.

TANGERANG SELATAN – Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat 261 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Data ini dirilis oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel.

Dari jumlah tersebut, korban terbanyak adalah anak perempuan sebanyak 112 orang, disusul perempuan dewasa 91 orang, dan anak laki-laki 58 orang.

“Sebagian besar kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, mencapai 130 kasus. Sisanya terjadi di ruang publik (99 kasus), sekolah (18), media daring (11), dan tempat kerja (3),” kata Kepala UPTD PPA Tri Purwanto, Senin (8/9/2025).

Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dewasa sebanyak 46 kasus. Tindak asusila terhadap anak perempuan tercatat 39 kasus, sementara kasus persetubuhan terhadap anak perempuan mencapai 28 kasus.

Selain itu, kekerasan fisik terhadap anak perempuan dan laki-laki masing-masing dilaporkan sebanyak 18 kasus.

Baca juga:

Terdapat pula 15 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa, serta 38 kasus kekerasan psikis terhadap anak dan perempuan.

Distribusi kasus tersebar di seluruh kecamatan di Tangsel, dengan angka tertinggi di Kecamatan Pamulang (40 kasus), diikuti Ciputat (37), Pondok Aren (36), Serpong (31), Setu (18), Serpong Utara (17), dan Ciputat Timur (11).

Baca Juga :  Longsor di Perumahan Villa Dago, Akses Jalan Warga Tertutup

Sementara itu, terdapat 71 kasus lain yang terjadi di wilayah Tangsel namun melibatkan korban atau pelaku dari luar kota.

“Artinya, tempat kejadian berada di Tangsel, tapi korban atau pelaku bukan warga Tangsel,” jelas Tri.

Jika dilihat secara bulanan, lonjakan kasus tertinggi tercatat pada Juni (47 kasus) dan Juli (46 kasus). Sedangkan Maret (18 kasus) dan Agustus (20 kasus) menjadi bulan dengan laporan terendah.

Dari total kasus, sebanyak 57 di antaranya telah selesai ditangani atau diterminasi. Satu kasus masih dalam proses hukum di pengadilan. Mayoritas kasus yang diterminasi merupakan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kasus-kasus itu sempat viral. Ada yang melibatkan guru mengaji, guru rebana, ayah tiri, hingga penculikan anak SD. Hukuman yang dijatuhkan rata-rata 10–15 tahun, bahkan ada yang sampai 20 tahun penjara,” tutup Tri.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini