Kasus Pungli Seragam Sekolah, Kepsek SDN Ciledug Barat Dinonaktifkan

Adi Subchan - 05 September 2025

pungutan-liar

CILEDUG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menonaktifkan Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang. Untuk sementara, posisi tersebut digantikan Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk langsung oleh Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikbud Tangsel.

Kepala Bidang SD Dikbud Tangsel Didin Sihabudin menegaskan proses belajar mengajar tetap berjalan normal meski kepala sekolah dinonaktifkan.

“SD Ciledug Barat saat ini dipantau langsung oleh bidang PTK. Walaupun kepala sekolah sudah dinonaktifkan, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung seperti biasa,” ujar Didin, Jumat (5/9/2025).

Menurut Didin, penunjukan Plh dilakukan untuk memastikan aktivitas sekolah tidak terganggu. Guru tetap mengajar seperti biasa, termasuk persiapan ujian.

Ia menambahkan, urusan terkait status nonaktif, hak kepegawaian, maupun tunjangan sepenuhnya menjadi kewenangan Bidang PTK.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi inspektorat dan hasil pemeriksaan BKPSDM. Kepala sekolah dinonaktifkan, dan Plh sudah ditunjuk untuk melanjutkan tugas,” jelasnya.

Baca juga:

Selain itu, Dikbud Tangsel juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, di antaranya dengan menerbitkan surat edaran setiap tahun ajaran baru.

“Intinya kepala sekolah wajib mematuhi aturan. Kami sudah memberi penjelasan detail kepada seluruh kepala sekolah,” tegas Didin.

Kasus Pungli Seragam

Sebelumnya, Kepala Dikbud Tangsel Deden Deni membenarkan pihaknya menerima hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Ciledug Barat.
“Hasilnya sudah diterima, dan kami berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menindaklanjuti,” ujar Deden, Rabu (30/7/2025).

Namun, ia belum memastikan sanksi yang akan dijatuhkan. “Soal sanksi masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan BKPSDM,” tambahnya.

Baca Juga :  Ingin Jadi Pegawai Puskesmas di Lebak Harus Setor Rp20 Juta?

Kasus dugaan pungli mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), melaporkan adanya pungutan Rp1,1 juta per anak saat mendaftarkan dua anaknya pada 11 Juli 2025. Uang tersebut disebut untuk pembelian seragam batik, muslim, olahraga, serta buku paket.

“Buku paket kan seharusnya dipinjamkan, bukan dibeli. Pembayaran bahkan langsung ditransfer ke rekening kepala sekolah,” kata Nur, Rabu (17/7/2025). Ia mengaku sempat diminta segera melunasi agar anaknya tidak merasa berbeda karena belum berseragam.

Menutup pernyataannya, Didin berharap kasus serupa tidak kembali terulang.

“Kami terus mengingatkan kepala sekolah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Dinas akan mengawasi dan membina agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi,” tandasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini