Aktual Tangerang – Pemerintah resmi mengumumkan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan berpeluang menerima bantuan tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan berencana menyalurkan BSU 2026 sebesar Rp900.000 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Periode penyalurannya mencakup Oktober, November, dan Desember, dengan pembayaran sekaligus.
Kementerian Ketenagakerjaan RI mengatur persyaratan penerima BSU melalui peraturan terbaru tersebut. Berikut ketentuan yang harus dipenuhi pekerja untuk menjadi penerima bantuan.
Syarat Penerima BSU 2026
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, penerima BSU harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa bantuan subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah juga menetapkan pengecualian bagi sejumlah kelompok dalam program BSU 2026. Bantuan tersebut tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, pekerja perlu memastikan status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan besaran gaji sebelum menilai kelayakannya sebagai penerima BSU 2026. (*)










Leave a Reply