Aktual Tangerang – Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, mendesak pemerintah memperkuat perlindungan identitas digital melalui fitur pemantauan penggunaan NIK dan KTP. Fitur tersebut dinilai penting agar masyarakat bisa mendeteksi penyalahgunaan identitas sejak dini.
Usulan ini muncul setelah Yudariansyah, montir bengkel motor di Pinang, Kota Tangerang, tercatat sebagai pemilik McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar. Padahal, Yudariansyah mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.
Namanya justru tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp137,4 juta. Kasus ini memunculkan sorotan terhadap pengawasan penggunaan data kependudukan dan sistem verifikasi kepemilikan kendaraan.
“Dari Dukcapil juga harusnya bisa meningkatkan kontrol dan bisa memberikan informasi kalau KTP kita sudah digunakan untuk keperluan apa saja,” kata Alfons, Senin (26/10/2026).
“Sehingga kalau ada penyalahgunaan bisa diidentifikasi dan dilaporkan,” lanjutnya.
Alfons menilai Identitas Kependudukan Digital (IKD) seharusnya menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat memantau penggunaan identitas mereka. Dengan begitu, pemilik NIK dan KTP dapat mengetahui ketika datanya digunakan untuk keperluan yang tidak pernah dilakukan.
“Di IKD harusnya fitur ini menjadi fitur utama yang diberikan ke masyarakat untuk melakukan kontrol penyalahgunaan data kependudukan,” ujar Alfons.
Menurut dia, keterbukaan informasi penggunaan data kependudukan dapat membantu masyarakat mengenali kejanggalan lebih awal. Langkah tersebut juga dapat memudahkan pelaporan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan identitas.
Verifikasi Identitas Registrasi Kendaraan Disorot
Selain mendorong pengembangan fitur IKD, Alfons menyoroti proses verifikasi identitas dalam pendaftaran kendaraan bermotor. Ia menilai kasus pencatutan identitas tersebut mengarah pada persoalan lemahnya verifikasi.
“Kita semua memang tahu data sudah bocor. Tapi kalau mendaftarkan mobil sekelas McLaren dan bisa diloloskan dengan KTP saja harusnya dipertanyakan sistem verifikasinya,” kata Alfons.
Alfons menduga data pribadi yang digunakan dalam kasus tersebut mungkin bocor melalui biro jasa penyedia layanan. Namun, ia menilai pengawasan sistem pendaftaran kendaraan juga perlu diperkuat.
“Kemungkinan memang bocor di biro jasa penyedia layanan, tapi tanpa adanya pengawasan yang longgar dari sistem pendaftaran kendaraan harusnya hal ini tidak terjadi,” ujar Alfons.
Menurut Alfons, perlindungan data pribadi tidak cukup hanya dengan mencegah kebocoran. Pengawasan terhadap penggunaan identitas dalam layanan administrasi juga perlu diperhatikan.
Informasi penggunaan NIK dapat membantu masyarakat mendeteksi dugaan penyalahgunaan. Sementara itu, verifikasi yang kuat diperlukan untuk mencegah penggunaan identitas yang tidak sesuai dalam registrasi kendaraan.
Korban Pencatutan Identitas Diminta Melapor
Alfons menyarankan masyarakat yang mengalami penyalahgunaan identitas segera melapor kepada pihak berwenang. Langkah tersebut diperlukan agar kasus dapat ditindaklanjuti dan diselidiki.
“Kalau mengalami hal seperti ini jelas harus melaporkan kepada pihak berwenang. Supaya segera ditindaklanjuti dan diselidiki,” katanya.
Ia juga menyarankan korban membuat laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, korban perlu menghubungi kantor Samsat untuk meminta penanganan terhadap pendaftaran kendaraan yang menggunakan identitasnya.
Dalam kasus Yudariansyah, Samsat Ciledug telah memblokir data kepemilikan McLaren yang tercatat atas namanya. Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri keberadaan kendaraan dan mengungkap pemilik sebenarnya. Samsat Ciledug juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila identitasnya digunakan untuk kepemilikan kendaraan tanpa izin.
Warga yang menerima tagihan pajak atau surat konfirmasi kendaraan yang tidak pernah dimiliki diminta mendatangi kantor Samsat terdekat. Mereka dapat mengajukan pemblokiran data kendaraan agar tidak terus dirugikan oleh pencatutan identitas.
Namun, pemblokiran data tidak serta-merta menghapus dokumen kendaraan atau membatalkan keabsahan STNK dan BPKB secara hukum. Status administrasi kendaraan tetap perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Masyarakat juga dapat memeriksa data kepemilikan kendaraan melalui laman resmi informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pemerintah daerah masing-masing.
“Harus menghubungi kita di Samsat ini, minta dibantu diblokir. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Karena kalau tidak diblokir, nanti takutnya tagihan masuk, terus mobil takut disalahgunakan dan akhirnya lari mengejar korban,” tutur Idam. (*)






Leave a Reply