153 Kades Habis Masa Jabatan, Pilkades Kabupaten Tangerang Digelar 2027

Adi Subchan - 27 October 2026

Pemkab Tangerang mematangkan persiapan Pilkades serentak 2027 setelah 153 kepala desa mengakhiri masa jabatan. Jadwal masih menunggu penyelesaian regulasi. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)
Pemkab Tangerang mematangkan persiapan Pilkades serentak 2027 setelah 153 kepala desa mengakhiri masa jabatan. Jadwal masih menunggu penyelesaian regulasi. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai mematangkan persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027. Sebanyak 153 kepala desa dijadwalkan mengakhiri masa jabatan pada tahun tersebut.

Saat ini, Pemkab Tangerang berfokus menyiapkan anggaran dan menyusun regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Pemerintah daerah juga menyiapkan aturan terkait kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, mengatakan pemerintah pusat telah mengarahkan pemerintah daerah untuk mulai melakukan persiapan.

Arahan tersebut mencakup pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa. Seluruh pihak diminta mulai menyiapkan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades serentak.

Selain anggaran, Pemkab Tangerang tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Kedua regulasi tersebut akan menjadi landasan pelaksanaan Pilkades dan pengaturan kelembagaan BPD.

“Iya, kami lagi mempersiapkan aturan-aturan dulu, baik Perda maupun Perbup-nya, Perbup yang langsung berkaitan dengan Pilkades dan BPD ini. Nanti insyaallah kalau sudah selesai, dan sudah bisa dipergunakan akan kami publikasikan,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :  Kabupaten Tangerang Kekurangan 8.000 Guru, Disdik Belum Punya Solusi

Jadwal Pilkades Tangerang 2027

Yayat menjelaskan, Pemkab Tangerang belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan Pilkades serentak 2027. Penentuan jadwal masih menunggu penyelesaian regulasi dan petunjuk teknis.

Menurutnya, seluruh ketentuan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan. Petunjuk teknis nantinya menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

“Kalau regulasi petunjuk teknis dan seluruhnya telah disusun, maka penyelenggaraan Pilkades serentak sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Yayat juga mengungkapkan, rancangan perubahan Perda tentang desa telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk dibahas. Proses tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan landasan hukum Pilkades.

Setelah pembahasan regulasi rampung, Pemkab Tangerang akan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan. Pemerintah daerah kemudian dapat melanjutkan tahapan persiapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yayat menegaskan, penyelesaian regulasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum petunjuk teknis diumumkan. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades serentak 2027. (*)

Baca Juga :  Tragis, Guru Madrasah di Tangerang Digaji Rp65 Ribu Per Bulan

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini