Upah Minimum di Banten 2025 Resmi Dirombak

admin - 16 June 2025

395e0731-b450-49d1-b85c-574cbc7b4bc5

Kabar Gembira Upah Minimum di Banten 2025 Resmi Dirombak

Kabar gembira, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk para pekerja di provinsi Banten.

Melalui keputusan Gubernur Nomor 471 tahun 2024, UMK Banten resmi naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan arahan presiden yang menaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025.

Namun UMK tertinggi di Banten ternyata bukan di Kota Tangerang, melainkan Cilegon yang dijuluki sebagai kota Baja karena terdapat industri baja milik Pemerintah Indonesia, yaitu Krakatau Steel.

Melalui keputusan ini, presiden Prabowo Subianto mengingatkan para pengusaha untuk tidak membayar upah pekerja lebih rendah dari UMK yang sudah ditetapkan.

Kecuali bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Berikut daftar UMK kabupaten/kota di Banten tahun 2025:

1. Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32
2. Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39
3. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
4. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00
5. Kota Tangerang Rp5.069.708,36
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
7. Kota Cilegon Rp5.128.084,48
8. Kota Serang Rp4.418.261,13

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Baca Juga :  Kota Tangerang Diprediksi Sering Diguyur Hujan Pekan Ini

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini