Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemkot Tangerang Gandeng LSM

Adi Subchan - 20 October 2026

Pemkot Tangerang menggandeng ECPAT Indonesia untuk memperkuat deteksi dini kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan UPTD PPA tersedia gratis. (FOTO: Pexels/ILUSTRASI)
Pemkot Tangerang menggandeng ECPAT Indonesia untuk memperkuat deteksi dini kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan UPTD PPA tersedia gratis. (FOTO: Pexels/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang menggandeng ECPAT Indonesia untuk memperkuat deteksi dini dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kolaborasi ini juga mendorong masyarakat berani melapor serta memberikan pendampingan yang aman bagi korban.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, mengatakan peserta kegiatan berasal dari lingkungan sekolah, universitas, kelompok masyarakat, hingga organisasi mitra. Organisasi tersebut meliputi PKK, Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW).

“Kami ingin memastikan masyarakat Kota Tangerang tahu ke mana harus melapor jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan,” ujar Tihar di Puspemkot Tangerang, Selasa.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat segera melaporkan kasus kekerasan yang diketahui atau dialami. Laporan dapat disampaikan langsung ke UPTD PPA di Gedung Nyimas Melati atau melalui aplikasi Silacak Perak.

Baca Juga :  Ledakan di Pondok Cabe Dipicu Kebocoran Gas 12 Kg

Melalui sinergi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan penggerak masyarakat, Pemkot Tangerang berharap ruang aman bagi perempuan dan anak semakin optimal di seluruh wilayah.

Tekankan Pendampingan Tanpa Menghakimi Korban

Perwakilan ECPAT Indonesia, Maria Yohanista Djou, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendampingi korban kekerasan tanpa menghakimi.

Menurut Maria, korban kerap ragu melapor karena takut menghadapi stigma sosial dan rasa malu. Karena itu, pendamping perlu menciptakan rasa aman dan menghargai keberanian korban untuk berbicara.

“Korban kekerasan sering kali ragu melapor karena takut akan stigma sosial dan rasa malu. Oleh karena itu masyarakat atau pendamping harus memberikan rasa aman, mendengarkan tanpa memotong, mengapresiasi keberanian korban, serta memberikan pilihan-pilihan langkah hukum maupun psikologis yang transparan,” kata Maria.

Maria juga mengapresiasi inovasi Pemkot Tangerang dalam membentuk kelompok kader di tingkat bawah. Ia turut menyoroti ketersediaan kanal pelaporan yang mudah diakses masyarakat.

“Meningkatnya jumlah laporan bukan berarti Kota Tangerang memburuk, melainkan mengindikasikan tingginya kesadaran masyarakat yang kini berani bersuara dan tahu ke mana harus mencari bantuan,” ucapnya.

Baca Juga :  Perkuat Konektivitas, Tangerang Usulkan Rute Baru Transjabodetabek

Satgas PPA Dampingi Korban, Layanan Gratis

Koordinator Satgas PPA Wilayah Timur, Soimah, menyatakan kesiapannya mendampingi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pendampingan diberikan terhadap laporan yang masuk melalui kontak pribadi Satgas, aplikasi Silacak Perak, layanan darurat Laksa 112, maupun SAPA 129.

“Dalam satu hari warga yang datang ke kantor bisa mencapai 4 hingga 5 laporan, belum termasuk aduan via telepon dan kanal darurat. Kami tidak hanya menangani kejadian di Kota Tangerang, tetapi juga membantu warga Kota Tangerang yang mengalami kasus di luar wilayah,” tutur Soimah.

Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melapor melalui Satgas di tingkat kecamatan. Warga juga dapat meminta bantuan Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat kelurahan.

Soimah menegaskan seluruh layanan di UPTD PPA Kota Tangerang tersedia secara gratis. Layanan tersebut mencakup pendampingan pelaporan ke kepolisian, proses visum, konsultasi psikologis, layanan psikologi, hingga pendampingan hukum.

“Semua layanan di UPTD PPA Kota Tangerang mulai dari pendampingan pelaporan ke kepolisian, proses visum, konsultasi dan layanan psikologi, hingga pendampingan hukum seluruhnya disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya,” katanya.

Pemkot Tangerang berharap kolaborasi dengan ECPAT Indonesia dan partisipasi masyarakat dapat memperkuat pencegahan kekerasan. Masyarakat juga diharapkan semakin memahami jalur pelaporan serta mendukung pemulihan korban tanpa stigma. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini