Aktual Tangerang – Polisi mengamankan sembilan orang dalam kasus penyerangan antar kelompok di Serpong, Tangerang Selatan.
Sembilan orang tersebut terdiri dari tujuh tersangka dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Penyerangan terjadi di Jalan Raya Buaran, Serpong, pada Rabu (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi itu berkaitan dengan aksi penyerangan atau perkelahian antarkelompok menggunakan senjata tajam.
“Dalam kurun waktu 24 jam, tim gabungan berhasil mengamankan dan menetapkan tujuh orang tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dari kedua kelompok yang saling serang tersebut,” ujar Boy, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan, kedua kelompok tersebut diduga telah membuat janji untuk saling menyerang.
Polisi mengidentifikasi kedua kelompok tersebut sebagai Kamar Doger alias Kamger dan Blandongan Aliansi Stecyu.
Setelah menerima informasi, Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Serpong bergerak ke lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan dilanjutkan untuk mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa rekaman kamera CCTV, pakaian tersangka, serta tujuh bilah senjata tajam.
Polisi juga menyita dua unit kendaraan roda dua dan dua telepon genggam milik tersangka.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Boy menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menindak aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam.
“Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas aksi tawuran dan remaja yang membawa senjata tajam yang mengganggu ketertiban di masyarakat, bahkan sampai merenggut atau menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Boy.
Para tersangka dijerat Pasal 307 dan/atau Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 307 ayat (1) mengatur larangan tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau menggunakan senjata tertentu.
Ketentuan tersebut mencakup senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Pasal 472 mengatur mengenai turut serta dalam penyerangan atau perkelahian. Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)









Leave a Reply