Polisi membongkar peredaran narkoba di Cipondoh, Kota Tangerang. Pemuda 23 tahun ditangkap bersama 22 paket narkotika.
Aktual Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran MDMB-4en-PINACA di Cipondoh, Kota Tangerang.
Polisi menangkap pemuda berinisial AK alias K (23) bersama puluhan paket narkotika siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan KH Mustofa, Sabtu (12/9/2026).
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan observasi dan pendalaman di lokasi.
Petugas kemudian mengidentifikasi seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan sesuai ciri-ciri target.
Pada Minggu (13/9/2026) menjelang tengah malam, Unit 1 Satresnarkoba mengamankan pria tersebut. AK diamankan tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.
Temukan 22 Paket MDMB-4en-PINACA
Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan dalam kotak bekas susu anak. Petugas menemukan 22 bungkus plastik hitam berisi serbuk padat berwarna kuning.
Serbuk tersebut diketahui merupakan MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto mencapai 76,35 gram.
Narkotika tersebut disimpan dalam kotak Vidoran Xmart yang dilapisi bubble wrap bening. Kemasan tersebut kemudian dibungkus kembali menggunakan kantong plastik hitam.
Selain narkotika, polisi mengamankan satu unit ponsel merek ITEL berwarna hitam.
Ponsel tersebut diduga digunakan tersangka untuk menjalankan transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap peran seseorang berinisial ABANG dalam kasus tersebut. AK disebut mengendalikan barang bukti tersebut berdasarkan perintah ABANG. Polisi kini menetapkan ABANG sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengapresiasi keberanian warga melaporkan dugaan peredaran narkotika.
”Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti secara terukur,” ujar Herbin.
Polisi memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan AK. Penyidik kini melacak keberadaan pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas.
AK kini ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, AK juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut diterapkan juncto Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang terlibat. (*)









Leave a Reply