Polisi menangkap MS (22) di Pasar Induk Tangerang setelah kedapatan membawa 1.110 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol.
Aktual Tangerang – Seorang pria berinisial MS (22) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ribuan obat keras di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kota Tangerang.
MS diamankan anggota Polsek Tangerang pada Senin (31/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yang disimpan di dalam tas milik MS.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi petugas keamanan Pasar Induk Tangerang.
Petugas keamanan melaporkan adanya seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi. Anggota Polsek Tangerang kemudian mendatangi lokasi bersama petugas keamanan.
Polisi selanjutnya mengamankan MS dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
“Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam tas yang dibawa pelaku,” ujar Kapolsek, Senin (31/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu botol Hexymer berisi 1.000 butir.
Selain itu, terdapat 15 plastik berisi Hexymer dan 11 lempeng Tramadol. Total Tramadol yang diamankan mencapai 110 butir.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata Suyatno.
MS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tangerang.
Polisi melakukan pemeriksaan dan memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami asal-usul obat keras yang dibawa MS.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin.
Terancam Denda Rp5 Miliar
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat MS dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan.
Untuk ketentuan Pasal 435, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat keras sembarangan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak menyimpan atau mengonsumsi obat keras tanpa resep. Penggunaan obat juga harus berada dalam pengawasan tenaga kesehatan.
Eko turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan.
Selain membahayakan kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin dapat berujung pada proses pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek Terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Eko. (*)








Leave a Reply