Mulai Berlaku, Operator Seluler Dilarang Hanguskan Sisa Kuota

Adi Subchan - 29 August 2026

KUOTA INTERNET - Pemerintah melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Simak aturan baru Kemkomdigi dan pilihan layanan pelanggan. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
KUOTA INTERNET - Pemerintah melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Simak aturan baru Kemkomdigi dan pilihan layanan pelanggan. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Pemerintah melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Simak aturan baru Kemkomdigi dan pilihan layanan pelanggan.

Aktual Tangerang – Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibeli.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan tersebut diterbitkan Kemkomdigi pada 28 Agustus 2026.

Aturan itu menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2026.

Kebijakan baru ini bertujuan memperkuat perlindungan hak pelanggan layanan telekomunikasi.

Aturan tersebut juga memberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan terkait sisa kuota internet.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp16.870, Sentimen Global Masih Bayangi Pergerakan

Kementerian Komdigi menerbitkan aturan tersebut setelah menerima banyak aduan dari masyarakat.

Aduan tersebut berkaitan dengan sisa kuota internet yang masih tersedia tetapi hangus. Kuota tersebut biasanya hilang setelah masa aktif paket internet berakhir.

Kementerian menyatakan operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK mengenai perlindungan sisa kuota pelanggan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” tegas dia.

Operator Wajib Berikan Pilihan Layanan

Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan.

Pelanggan nantinya dapat memilih mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet.

Pilihan layanan yang dapat disediakan operator meliputi akumulasi kuota atau rollover.

Baca Juga :  Hilangkan Kerutan Wajah dengan 5 Treatment Ampuh Ini

Operator juga dapat menyediakan pilihan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover. Pilihan lainnya mencakup perpanjangan masa aktif dan pengalihan manfaat.

Pelanggan juga dapat memperoleh kompensasi atau pengembalian dana atau refund.

Kebijakan tersebut memberikan pelanggan kendali lebih besar terhadap layanan telekomunikasi yang digunakan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator Wajib Transparan soal Paket Internet

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi layanan secara jelas kepada pelanggan. Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami.

Informasi yang wajib diberikan mencakup harga dan jumlah kuota internet.

Operator juga harus menjelaskan masa berlaku serta segmentasi penggunaan layanan. Ketentuan pemakaian secara wajar juga harus diinformasikan kepada pelanggan.

Selain itu, operator wajib menjelaskan masa berakhirnya layanan. Perlakuan terhadap sisa kuota juga harus disampaikan secara transparan.

Kewajiban tersebut diharapkan membuat pelanggan memahami hak dan pilihan layanan yang tersedia.

Batas Waktu Operator Penuhi Aturan

Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026. Operator wajib menyampaikan laporan mengenai pemenuhan kewajiban sesuai aturan baru tersebut.

Setelah batas waktu tersebut, laporan perkembangan wajib disampaikan setiap bulan.

Pelaporan berkala dilakukan untuk memastikan kewajiban operator berjalan sesuai ketentuan.

“Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional,” tegas Meutya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini