Diperiksa Kejagung, ASN Banten Terseret Kasus Korupsi MBG

Adi Subchan - 24 August 2026

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi menjadi tersangka. Kejagung menyelidiki dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis dan menggeledah kantor BGN. (Foto: Istimewa)
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi menjadi tersangka. Kejagung menyelidiki dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis dan menggeledah kantor BGN. (Foto: Istimewa)

BKD Banten masih menelusuri identitas ASN berinisial YS yang diperiksa Kejagung dalam penyidikan dugaan korupsi program MBG.

BANTEN – BKD Provinsi Banten masih menelusuri identitas ASN yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

ASN tersebut disebut diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Informasi pemeriksaan mencuat setelah Kejagung mengumumkan pemeriksaan dua saksi. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi program MBG tahun anggaran 2025-2026.

Salah satu saksi berinisial YS dan disebut merupakan PNS Pemprov Banten.nSaksi lainnya berinisial AR yang berasal dari Yayasan PAN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskam tujuan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan juga bertujuan melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga :  BGN Hentikan Operasional 305 Dapur MBG di Tangerang, Kenapa?

Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Kejagung juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara.

BKD Banten Telusuri Identitas ASN

Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi mengatakan pihaknya belum mengetahui identitas ASN tersebut. BKD masih melakukan penelusuran internal untuk mencocokkan informasi pemeriksaan tersebut.

Menurut Ai, inisial YS digunakan lebih dari satu ASN di lingkungan Pemprov Banten.

“Kami sedang cek dulu ya bang, karena YS itu inisialnya banyak,” ujar Ai Dewi, Senin (24/8/2026).

Karena itu, BKD belum dapat memastikan ASN yang dimaksud dalam pemeriksaan Kejagung.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas dan data kepegawaian.

Tujuh Tersangka Kasus Korupsi MBG

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Banten Minggu 16 Agustus 2026, Mayoritas Cerah

Tersangka pertama adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Kemudian mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Tersangka lainnya adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri. Ada pula Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing turut menjadi tersangka. Terakhir, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Pemeriksaan saksi masih dilakukan Kejagung untuk mengembangkan penyidikan perkara tersebut. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini