Bos Bank Keliling Diduga Paksa Karyawan Martubasi, Lima Tersangka Ditangkap

Adi Subchan - 09 August 2026

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan kasus dugaan penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap karyawan bank keliling di Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/8/2026). (Foto: Kompastv.com)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan kasus dugaan penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap karyawan bank keliling di Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/8/2026). (Foto: Kompastv.com)

Lima tersangka kasus penyiksaan dan dugaan tindakan asusila terhadap karyawan bank keliling ditangkap di Pemalang.

Aktual Tangerang – Polresta Tangerang menangkap lima tersangka kasus penyiksaan dan dugaan tindakan asusila terhadap karyawan bank keliling.

Korban berinisial PG (25) diduga mengalami kekerasan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penangkapan tersebut.

Lima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21).

EDD diketahui merupakan bos bank keliling, sedangkan empat tersangka lainnya bekerja sebagai karyawannya.

Kelima tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/8).

“Yang menyuruh melakukan penganiayaan itu bosnya, sementara empat lainnya adalah karyawan,” kata Maruli, Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga :  Pegawai Karaoke Cabuli Anak Autisme, Diamankan Polisi

Korban Dicurigai Hendak Ambil Nasabah

Maruli menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya.

EDD kemudian mencurigai korban akan menjalankan usaha serupa setelah meninggalkan pekerjaannya.

Korban juga diduga akan mengambil alih nasabah yang selama ini menjadi tanggung jawabnya.

“Korban mau resign dengan alasan pulang kampung,” ujar Maruli.

Namun, kecurigaan tersebut membuat korban diduga tidak diizinkan meninggalkan pekerjaannya.

“Teman-temannya, termasuk bosnya, curiga korban akan mengambil alih nasabah,” katanya.

Situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

Diduga Dipengaruhi Minuman Beralkohol

Menurut Maruli, para tersangka diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika melakukan kekerasan.

Korban disebut mengalami kekerasan fisik selama beberapa jam.

Selain kekerasan, korban juga diduga mengalami tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Baca Juga :  Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Tenggelam di Labuan Bajo

Polisi kemudian memproses kasus tersebut berdasarkan sejumlah pasal dalam KUHP.

Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang. Mereka juga dikenakan Pasal 446 KUHP terkait perampasan kemerdekaan orang.

“Ancamannya delapan tahun dan tujuh tahun,” kata Maruli.

Video Dugaan Kekerasan Viral

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah seorang pria melaporkan dugaan penganiayaan kepada polisi.

Korban juga diduga dipaksa melakukan tindakan seksual di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut kemudian direkam oleh pelaku dan videonya beredar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat mengalami luka lebam pada bagian wajah. Pria tersebut tampak mengenakan kaus sambil memegang telepon seluler.

Dalam video itu, korban terlihat tidak mengenakan celana dan diduga mengalami tindakan seksual.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) dini hari.

Aksi kekerasan itu diduga dilakukan oleh sejumlah rekan kerja korban.

Polisi kini memproses kelima tersangka untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya secara hukum. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini