ASN Dinsos Kabupaten Tangerang Ditangkap Polda Banten karena Oplos Gas Bersubsidi
Tangerang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten karena terlibat dalam pengoplosan gas LPG bersubsidi.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang marak terjadi di wilayah Banten. Polisi menyatakan bahwa ASN berinisial B tersebut diduga kuat berperan dalam proses pengoplosan dari gas bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Modus dan Barang Bukti
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung ukuran 12 kg menggunakan alat bantu khusus. Tindakan ini tidak hanya ilegal, tapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:
-
Puluhan tabung gas LPG 3 kg dan 12 kg
-
Alat bantu untuk memindahkan gas
-
Sejumlah dokumen dan peralatan pendukung lainnya
Motif dan Ancaman Hukuman
Pelaku diduga melakukan praktik ilegal ini demi meraup keuntungan pribadi. Dengan menjual gas non-subsidi hasil oplosan dengan harga pasaran, pelaku dapat memperoleh margin yang cukup besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi dan pengoplosan gas LPG. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan banyak orang.
Sumber: tangerangnews.com
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok









Leave a Reply