Korupsi Manajer Koperasi

admin - 23 May 2025

eks-manajer-koperasi-di-banten-ditangkap-polisi-dok-istimewa-1747982723897_169

Korupsi Manajer Koperasi di Banten Terbongkar, Hampir 1 Miliar

Tangerang-Kasus korupsi manajer koperasi di Banten kembali mencoreng dunia keuangan mikro. Seorang manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak, berinisial AH.

Dia ditangkap oleh Polda Banten setelah terbukti menggelapkan dana sebesar Rp895 juta melalui skema pinjaman fiktif.

Penggelapan Terungkap Lewat Audit Internal

Modus korupsi manajer koperasi di Banten terungkap setelah audit internal dilakukan oleh pengurus KSP. Dari hasil audit, diketahui bahwa AH telah membuat 133 permohonan pinjaman fiktif menggunakan identitas anggota koperasi tanpa sepengetahuan mereka.

Setelah dana dicairkan, uang tersebut tidak diberikan kepada anggota, melainkan dipakai untuk keperluan pribadi AH.

Manipulasi Data Anggota Jadi Modus Utama

Dalam menjalankan aksinya, AH memanfaatkan jabatannya untuk memanipulasi data anggota koperasi. Ia memalsukan formulir dan dokumen pinjaman agar pencairan dana bisa dilakukan tanpa hambatan. Kasus korupsi manajer koperasi di Banten ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan di tingkat koperasi.

Dua Kali Mangkir, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Sebelum berhasil ditangkap, AH sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Ia akhirnya diringkus di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, setelah menjadi buron sejak awal Mei 2025. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi manajer koperasi di Banten yang telah merugikan ratusan anggota.

Barang Bukti Disita untuk Penyidikan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti seperti dokumen pengangkatan dan mutasi AH, slip gaji, laporan audit khusus, serta bukti transaksi keuangan. Penyidik juga menyita rekening koran dan bukti pengeluaran kas sebesar lebih dari Rp160 juta sebagai bagian dari investigasi korupsi manajer koperasi di Banten.

Dijerat Pasal Penggelapan Berlapis

Saat ini AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP karena terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berkelanjutan. Tindak pidana korupsi manajer koperasi di Banten ini membuatnya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga :  Razia Preman Tangerang

Peringatan bagi Lembaga Keuangan Mikro

Kasus korupsi manajer koperasi di Banten menjadi peringatan serius bagi koperasi dan lembaga keuangan mikro lainnya. Pentingnya transparansi, audit berkala, dan pengawasan ketat terhadap karyawan menjadi hal utama agar kejadian serupa tidak terulang.

Sumber; CNN
Foto: detik.com

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini