Polisi menangkap pria berinisial RR usai mencuri motor Yamaha R15 di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2 dengan modus menukar pelat nomor dan kartu parkir.
Aktual Tangerang – Seorang pria berinisial RR (23) ditangkap usai mencuri sepeda motor di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2.
Pelaku beraksi dengan menukar pelat nomor dan kartu akses parkir kendaraan.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, kasus terungkap setelah laporan kehilangan sepeda motor Yamaha R15.
Laporan itu dibuat korban, Axel Putra Akbar, pada 11 Juni 2026.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain. Pelat nomor dan kartu tersebut kemudian dipasang pada sepeda motor korban.
Pelaku kemudian merusak sistem kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan.
Kartu akses parkir digunakan agar pelaku keluar dari area apartemen tanpa dicurigai.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang menguatkan proses penyidikan,” kata Kevin, Jumat (17/7/2026).
Polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV. Tim penyidik juga melakukan analisis di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta analisa tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kevin.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan kesigapan jajaran Polsek Teluknaga.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” kata Jauhari.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan sistem pengamanan tambahan juga dinilai penting.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan,” ujarnya.
Jauhari mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi, Bhabinkamtibmas, atau layanan darurat Polri 110.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan penyidikan terus dikembangkan.
Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (*)









Leave a Reply