KLH menyegel pabrik pembakar limbah aluminium foil di Kabupaten Tangerang setelah dugaan pencemaran udara, tanah, dan air yang dilaporkan warga.
Aktual Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan limbah aluminium foil di Desa Badak Anom, Kabupaten Tangerang.
Penyegelan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) usai menerima laporan dugaan pencemaran lingkungan dari masyarakat.
KLH menduga aktivitas pembakaran limbah mencemari udara, tanah, dan air di sekitar lokasi.
Petugas menghentikan operasional pabrik untuk kepentingan penyelidikan.
Tim juga melakukan inspeksi dan mengambil sejumlah sampel lingkungan. Petugas memeriksa area pembakaran dan lokasi penyimpanan limbah.
Pemeriksaan turut menyasar material sisa pembakaran yang tersimpan dalam karung. Sejumlah fasilitas produksi juga diperiksa selama inspeksi berlangsung.
Usai pemeriksaan, petugas memasang garis penyegelan dan papan penghentian kegiatan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, mengatakan tindakan itu menindaklanjuti laporan warga.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pencemaran udara akibat pembakaran aluminium foil,” kata Ardyanto.
Menurutnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2024. Kegiatan itu diduga dijalankan seseorang berinisial S melalui badan usaha berinisial CV TL.
Ardyanto menjelaskan limbah saset makanan dikumpulkan untuk diproses. Limbah itu kemudian dibakar guna memisahkan lapisan aluminium foil.
Aluminium hasil pembakaran dilebur menjadi batangan sebelum dipasarkan.
Berpotensi Ganggu Kesehatan Warga
KLH menemukan indikasi pencemaran berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Pencemaran diduga berdampak terhadap kualitas udara, tanah, dan air.
Ardyanto menyebut aktivitas tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kegiatan ini dapat memicu ISPA. Dalam jangka panjang, risikonya juga dapat meningkatkan kanker,” jelasnya.
KLH memerintahkan pelaku usaha menghentikan seluruh aktivitas pembakaran limbah.
Kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Hari ini kami memerintahkan pelaku usaha berhenti melakukan pembakaran. Selanjutnya kami proses sesuai aturan,” tegas Ardyanto.
KLH Telusuri Asal Limbah
KLH juga menelusuri asal limbah saset yang menjadi bahan baku pembakaran. Sejumlah produsen diduga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami akan mendalami asal limbah itu dan memanggil beberapa produsen untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Pelaku usaha diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Mereka terancam dijerat Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)









Leave a Reply