KTP elektronik hilang di Kota Tangerang? Simak syarat, cara mengurus penggantian KTP-elektronik, lokasi pelayanan, dan layanan gratis dari Disdukcapil.
Aktual Tangerang – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak perlu membuat panik. Pemerintah Kota Tangerang memastikan proses penggantian KTP-el dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengimbau masyarakat segera mengurus penggantian KTP-el yang hilang. Ia juga meminta warga tidak menggunakan jasa perantara atau calo.
“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Syarat Mengurus KTP-el Hilang
Masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan permohonan penggantian KTP-elektronik, yaitu:
- Formulir F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) yang dapat diunduh melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id
- KTP-el lama apabila dokumen mengalami kerusakan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk KTP-el yang hilang.
Disdukcapil juga mengingatkan bahwa surat kuasa hanya berlaku untuk layanan administrasi yang diproses di kantor kecamatan atau kelurahan.
Selain itu, formulir maupun surat pernyataan harus diunduh, dicetak, diisi secara manual, ditandatangani, kemudian dipindai atau difoto untuk diunggah saat mengajukan permohonan.
Bisa Diurus Online dan Offline
Setelah seluruh persyaratan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring melalui layanan Sobat Dukcapil atau datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang.
Layanan tatap muka juga tersedia di kantor kecamatan, booth Dukcapil di TangCity Mall, serta Mal Pelayanan Publik sesuai prosedur yang berlaku.
Rizal juga mendorong masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas resmi yang dapat diakses melalui telepon seluler.
“Selain penggantian KTP-el fisik, masyarakat juga diimbau dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam. Layanan ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik secara digital,” katanya.
Disdukcapil Kota Tangerang menegaskan komitmennya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas biaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)











Leave a Reply