Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang, Oknum LSM Peras Kepala Desa

Adi Subchan - 08 July 2026

Petugas menunjukkan foto pelaku dugaan pemerasan terhadap beberapa kepala desa di Kecamatan Legok yang dilakukan oknum LSM dengan modus mencatut nama Kejari Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa)
Petugas menunjukkan foto pelaku dugaan pemerasan terhadap beberapa kepala desa di Kecamatan Legok yang dilakukan oknum LSM dengan modus mencatut nama Kejari Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa)

Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang mengamankan oknum LSM yang diduga mencatut nama kejaksaan untuk meminta Rp25 juta kepada kepala desa.

Aktual Tangerang – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan seorang oknum LSM berinisial WJ.

WJ diduga mencatut nama Kejari Kabupaten Tangerang untuk meminta uang kepada sejumlah kepala desa.

Setelah dimintai klarifikasi, WJ diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan kepala desa di Kecamatan Legok. Laporan itu diterima Kejari Kabupaten Tangerang pada Kamis, 2 Juli 2026.

Pelapor menyebut WJ mengaku mampu menghentikan laporan pengaduan yang masuk ke Kejari. Sebagai imbalannya, WJ diduga meminta uang sekitar Rp25 juta.

“WJ mengaku dapat menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan dengan meminta uang sekitar Rp25 juta,” kata Wahyudi, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga :  Warga TPA Jatiwaringin Minta Direlokasi, Pemkab Belum Siap

Menindaklanjuti laporan itu, Kejari menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Intelijen. Tim ditugaskan menyelidiki dugaan penyalahgunaan nama baik Kejari Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan keterangan pelapor, WJ mengundang tiga kepala desa di Kecamatan Legok untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, WJ mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Tangerang. Ia kembali meminta uang sebagai syarat menghentikan laporan pengaduan.

Pertemuan semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7). Namun, agenda tersebut ditunda hingga Senin (6/7).

Pada Senin siang, pelapor kembali menghubungi Tim Intelijen. Pelapor menyampaikan lokasi pertemuan berada di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok.

Sekitar pukul 14.20 WIB, pelapor menyerahkan uang Rp15 juta kepada WJ. Penyerahan uang dilakukan setelah proses negosiasi antara kedua pihak.

Tim Intelijen kemudian mengamankan WJ di lokasi berdasarkan koordinasi dengan pelapor.

Petugas menyita uang tunai Rp15 juta di dalam amplop putih sebagai barang bukti. Selain itu, petugas mengamankan telepon genggam Samsung Fold 7 berwarna silver.

Baca Juga :  Wow! Anggaran Sewa Mobil Dinas Tangsel Hampir Rp20 Miliar Setahun

Sebuah mobil Grand Livina tahun 2013 juga turut diamankan. Petugas juga menyita dokumen laporan pengaduan, tangkapan layar tanda terima, dan rekaman percakapan.

“Setelah diamankan, WJ dibawa ke Kejari Kabupaten Tangerang untuk klarifikasi,” ujar Wahyudi.

“Selanjutnya, WJ beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum,” katanya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini