Wanita berinisial HCTW ditangkap setelah diduga menjual emas palsu ke 20 toko emas di Tangerang Selatan. Polisi mendalami kasus tersebut.
Aktual Tangerang – Seorang wanita berinisial HCTW (20) ditangkap karena menjual emas palsu ke sejumlah toko emas di Tangerang Selatan. Pelaku disebut telah beraksi selama setahun dan mengaku mendatangi sekitar 20 toko emas.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kasus itu terungkap setelah laporan pemilik toko emas di Ciputat.
Peristiwa bermula pada 24 Juni 2025. Saat itu, toko melebur gelang emas yang dibeli dari pelaku sehari sebelumnya.
“Hasil peleburan menunjukkan gelang tersebut tidak mengandung kadar emas sesuai klaim. Hanya bagian luarnya dilapisi emas asli,” kata Bambang, Jumat (3/7/2026).
Sebelum peleburan dilakukan, toko telah membayar Rp26,25 juta kepada pelaku. Pembayaran diberikan sesuai berat gelang yang mencapai 20 gram.
Setelah mengetahui emas tersebut palsu, pemilik toko melapor ke Polsek Ciputat Timur. Pihak toko juga menyebarkan rekaman CCTV pelaku ke sejumlah cabang toko emas di Tangerang Selatan.
Langkah itu akhirnya membuahkan hasil. Pada 1 Juli 2026, pelaku kembali mendatangi sebuah toko emas di Pamulang.
Penjaga toko mengenali wajah pelaku dari rekaman CCTV yang sebelumnya dibagikan.
“Begitu datang ke toko di Pamulang, pegawai curiga karena cirinya sama seperti laporan dari toko Ciputat,” ujar Bambang.
Petugas toko kemudian menghubungi toko emas di Ciputat untuk memastikan identitas pelaku.
“Setelah dikonfirmasi, ternyata benar. Pelaku langsung diamankan petugas Polsek Pamulang,” katanya.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Polsek Ciputat Timur. Penyerahan dilakukan karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.
“Mengingat lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, pelaku diserahkan kepada penyidik,” ujar Bambang.
Polisi mengungkapkan, pelaku memilih toko yang ramai pengunjung untuk melancarkan aksinya.
Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat pemeriksaan kadar emas membutuhkan waktu lebih lama.
“Pelaku memanfaatkan toko yang ramai. Saat antrean panjang, proses pemeriksaan emas menjadi lebih lambat,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan sementara, HCTW telah menjual emas palsu di sekitar 20 toko emas di Tangerang Selatan. Setiap transaksi disebut menggunakan emas seberat sekitar 20 gram.
“Pengakuan itu masih kami dalami. Keterangan tersebut belum seluruhnya kami verifikasi,” kata Bambang.
Polisi menduga pelaku menjalankan aksi tersebut untuk memperoleh keuntungan.
Saat ini, HCTW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ciputat Timur bersama barang bukti yang telah diamankan. (*)








Leave a Reply