Pemalsu Surat Tanah Ditangkap Paksa

admin - 20 May 2025

charlie-chandra-ditangkap-polda-banten-1747722204223_169

Polda Banten Tangkap Pemalsu Surat Tanah, Charlie Chandra Ditahan

Tangerang-Polda Banten tangkap pemalsu surat tanah bernama Charlie Chandra (49) Ia ditangkap dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah seluas 8,7 hektar di Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

Penangkapan dilakukan di rumahnya di Golf Residence at Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian upaya yang telah dilakukan sejak Sabtu (17/5/2025), namun sempat mengalami hambatan dari pihak tersangka.

“Kami mengambil langkah tegas. Pada pukul 18.00 WIB, kami melaksanakan upaya paksa dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Dian saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Polda Banten Tangkap Pemalsu Surat Tanah Setelah Upaya Paksa Gagal

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan berbagai pendekatan, namun Charlie Chandra dan kuasa hukumnya menolak kooperatif. Mereka berdalih bahwa proses penangkapan tidak sesuai prosedur. Namun, Polda Banten tangkap pemalsu surat tanah itu berdasarkan surat resmi yang sah dan bukti bahwa tersangka telah diperiksa sebelumnya, meski ia menolak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Yang bersangkutan justru menyebarkan video dan membuat podcast yang menyudutkan aparat, menyebut polisi tidak prosedural,” tambah Dian.

Charlie Chandra Resmi Ditahan

Setelah berhasil ditangkap, Charlie Chandra langsung dibawa dan ditahan di Rutan Polda Banten untuk proses pemberkasan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat atau masuk tahap 2.

Dalam kasus ini, Polda Banten tangkap pemalsu surat tanah dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. Charlie dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana, terkait pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi pihak lain.

Baca Juga :  Siswi di Ciputat Dilecehkan di Dalam Kelas

Polda Banten Tangkap Pemalsu Surat Tanah, Bukti Komitmen Penegakan Hukum

Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polda Banten tangkap pemalsu surat tanah sebagai langkah serius dalam menangani kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat. Kasus pemalsuan dokumen seperti AJB dan sertifikat tanah berpotensi memicu sengketa agraria dan mengancam hak milik warga secara hukum.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kejahatan pertanahan akan kami tindak tegas, siapa pun pelakunya,” tegas Dian.

Polda Banten tangkap pemalsu surat tanah Charlie Chandra sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan perlindungan hak tanah masyarakat. Dengan proses hukum yang kini berjalan, publik berharap agar kasus ini menjadi pelajaran dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Sumber: Kompas.com
Foto: cnnindonesia.com

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini