Tawuran Maut Tangerang

admin - 20 May 2025

071290600_1560165846-IMG-20190610-WA0029

Tawuran Maut Tangerang: Dua Pelaku Dibekuk Setelah Buron 8 Bulan

Pelaku Tawuran Maut Tangerang Ditangkap Polisi

Tangerang-Kasus Tawuran Maut Tangerang yang menewaskan Ahmad Mustakim (26) akhirnya menemukan titik terang. Setelah buron selama delapan bulan, dua pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisauk. 

Pelaku pertama berinisial AR alias P (21) ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sementara pelaku kedua MH alias P yang masih berusia 15 tahun, ditangkap di Rumpin, Kabupaten Bogor. 

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menyampaikan bahwa keduanya sempat melarikan diri usai kejadian pada 14 September 2024. “Keduanya buron hampir satu tahun dan saat ini sudah kami amankan,” ujar Dhady pada Selasa (20/5/2025).

Kronologi Tawuran Maut Tangerang

Peristiwa Tawuran Maut Tangerang terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Mustakim mengalami luka robek parah di bagian perut akibat sabetan senjata tajam. 

Korban sempat mendapat pertolongan di RS Selaras, Cisauk, lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Sayangnya, nyawa Mustakim tidak tertolong dan ia meninggal dunia 10 hari kemudian.

Unit Reskrim mengidentifikasi lebih dari dua pelaku dalam aksi brutal tersebut. Selain AR dan MH, nama-nama lain seperti MRS alias R dan N alias H turut dicurigai terlibat, namun masih dalam pengejaran.

Tawuran Maut Tangerang Libatkan Anak di Bawah Umur

Salah satu fakta mencengangkan dari kasus Tawuran Maut Tangerang ini adalah keterlibatan remaja di bawah umur. Pelaku MH baru berusia 15 tahun saat kejadian. 

Ini menjadi perhatian serius bagi aparat dan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap remaja serta upaya pencegahan kekerasan antar kelompok. Kepolisian berharap orang tua, sekolah, dan lingkungan dapat bekerja sama untuk membentuk karakter remaja yang jauh dari kekerasan.

Baca Juga :  Banten Tertinggi Soal TKI Ilegal

Ancaman Hukum untuk Pelaku Tawuran

Dua pelaku Tawuran Maut Tangerang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal ini membawa ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. 

Sementara proses hukum terhadap pelaku anak di bawah umur akan mengikuti sistem peradilan anak sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kapolsek Dhady menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan pihaknya masih memburu pelaku lainnya.

Kasus Tawuran Maut Tangerang menjadi alarm keras bagi masyarakat dan aparat terhadap maraknya kekerasan remaja. Keterlibatan pelaku di bawah umur menunjukkan bahwa upaya edukasi, pembinaan, serta pengawasan perlu ditingkatkan guna mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Sumber: Tempo.co
Foto: Liputan6/Pramita Tristiawati

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini