Satpol PP Tangerang Segel Proyek BTS Ilegal Milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia
Tangerang-Satpol PP Tangerang melakukan tindakan tegas dengan menyegel proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di kawasan Buaran Indah. Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut terbukti belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satpol PP Tangerang Hentikan Proyek BTS Tak Berizin
Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Tangerang, Alex T. Suyitno, menyampaikan bahwa penghentian proyek BTS ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan pengecekan di lokasi, proyek terbukti melanggar aturan karena belum mendapatkan PBG.
“Langkah ini kami ambil untuk menunggu perusahaan menyelesaikan proses perizinan, khususnya PBG yang masih dalam tahap pengajuan,” ujar Alex pada Senin (19/5/2025).
Barang Bukti Diamankan Satpol PP Tangerang
Petugas Satpol PP Tangerang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa material konstruksi di lokasi pembangunan BTS. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah yang melarang pembangunan tanpa izin resmi.
Satpol PP Tangerang Panggil Pihak Perusahaan
Dalam upaya penyelesaian masalah ini, Satpol PP Tangerang telah memanggil perwakilan dari PT Gihon Telekomunikasi Indonesia. Mereka diminta untuk segera mempercepat pengurusan izin pembangunan. Satpol PP Tangerang menegaskan bahwa jika pelanggaran berlanjut, maka penyegelan penuh akan dilakukan terhadap proyek tersebut.
Satpol PP Tangerang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Melalui kasus ini, Satpol PP Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah, khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur publik. Pembangunan tower BTS yang tidak sesuai prosedur dianggap berisiko dan tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan hukum.
Sumber: Trust Banten
Foto: cybernewsnasional.com
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok











Leave a Reply